Ibu Guru di Padang Kena Rampok

Pria 47 Tahun yang Diringkus! Ngakunya Dapat Uang Rp 4 Juta, Aksi Curas terhadap Ibu Guru di Padang

Polisi telah mengamankan satu di antara terduga kawanan aksi kejahatan inisial S alias Za (47) lewat aksi menyekap dan mengambil paksa barang berharga

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
istimewa
Polisi mengaman S atau biasa dipanggil Za (47) pelaku perampokan guru MAN 1 Padang Pariaman modus mobil travel. S adalah pelaku ketiga yang sudah diamankan polisi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi telah mengamankan satu di antara terduga kawanan aksi kejahatan inisial S alias Za (47) lewat aksi menyekap dan mengambil paksa barang berharga milik seorang ibu guru asal Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

S alias Za mengaku dapat jatah hasil kejahatan sebesar Rp 4 Juta yang diterimanya setelah menguras harta berharga milik korban, Nurlela, seorang guru MAN di Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada Selasa (2/2/2021) kemudian dilaporkan ke Polsek Koto Tangah pada Rabu (3/2/2021).

Korban bernama Nurlela (44), yang merupakan guru yang mengajar Alquran dan Hadist di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Sejauh ini pihak kepolisian sektor Koto (Polsek) Tangah dibantu Resor Kota (Polresta) Padang serta Polres Padang Pariaman yakni mengamankan sebanyak 2 pelaku masing-masing berinisial MM (35) dan IL (35).

Pada saat sama, MM (35) yang hingga saat ini ditahan di Polsek Batang Anai juga diduga terlibat dalam perkara lain. Sedangkan, pelaku inisial IL (35) dilakukan penahanan di Polsek Koto Tangah.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S panggilan Za (47) seorang pedagang," kata Kanti Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang, Minggu (21/2/2021).

Dijelaskannya, kalau pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman di daerah Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Pelaku diamankan saat sedang jual sendal jepit di Pasar Siak, dan tidak ada melakukan perlawanan saat diamankan," kata Mardianto Padang.

Ia mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan atau aksi Curas di wilayah hukum Polsek Koto Tangah tersebut.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Padang Pariaman menyerahkan pelaku ke Polsek Koto Tangah karena locus delikti berada di wilayah hukum atau Wilkum Polsek Koto Tangah.

"Pelaku inisial S (47) berperan mendekap leher korban dengan kuat di dalam mobil agar menyerahkan perhiasan emas, tas, HP, dan kartu ATM milik korban," ujarnya.

Kata dia, berdasarkan keterangan dari lelaku inisial S (47) diketahui kalau dirinya mendapatkan uang hasil pembagian Rp 4 juta dari pelaku inisial MM (35).

"Setelah perhiasan dan ATM milik korban dikuras, pelaku ini meninggalkan korban di daerah sepi di Jalan Starda Bay Pass batas kota, Kecamatan Koto Tangah, Padang," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved