TEGAS! Ketua MUI Sumbar Angkat Bicara soal SKB Seragam Sekolah: Ini Tidak Boleh Dibiarkan
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar angkat bicara terkait surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar angkat bicara terkait surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah.
Buya Gusrizal Gazahar menyebut, DPRD Sumbar sudah saatnya mengingatkan jangan sampai kalau sudah membawa agama, itu seperti sesuatu yang tabu, tidak boleh dimasukkan ke dalam undang-undang dan segala macamnya.
"Terus apa gunanya pasal 29 dalam Undang-undang Dasar itu, apa gunanya sila Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa tersebut," tegas Gusrizal Gazahar saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Soal SKB Seragam Sekolah, Anggota DPR Guspardi Gaus: Menabrak UUD I945 dan Pancasila
Gusrizal Gazahar menyampaikan, MUI Sumbar telah menghimpun ormas Islam dengan menghasilkan kata sepakat bahwa latar belakang keluarnya aturan soal seragam selama ini bukan begitu saja, tiba-tiba muncul.
Edaran Bupati Solok 2001, kemudian 2002 lahir Perda nomor 6 Kabupaten Solok, Gusrizal mengaku ikut andil dalam menyusun Perda tersebut.
Akan tetapi ia menegaskan tidak ada niat apapun dalam merumuskan Perda untuk melakukan tindakan diskriminasi kepada nonmuslim.
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Terkait SKB 3 Menteri, Supardi: DPRD Tidak dalam Posisi Menerima atau Menolak
"Secara ekplisit dalam Perda Nomor 6 Kabupaten Solok (sampai hari ini masih berlaku), bahwa aturan itu hanya berlaku untuk yang beragama Islam."
"Tujuannya menguatkan pengamalan dari Syarak Mangato Adat Mamakai, merujuk kepada kerarifan lokal," jelas Gusrizal Gazahar.
Kemudian di dalam pasal 14, jelas dikatakan untuk beragama Islam, ayat dua dalam pasal itu dikatakan karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi, siswa/siswi, pelajar dan masyarakat yang tidak beragama Islam berbusana menurut agama mereka masing-masing.
Karena itu, lanjut Gusrizal Gazahar, persoalan yang muncul di SMKN 2 setelah MUI Sumbar turun ke lapangan, tidak ada sedikitpun ditemukan kesengajaan untuk melakukan pemaksaan.
Baca juga: Kemendagri Telepon Walikota Pariaman Genius Umar yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Selain itu, juga tidak ada aturan tertulis di SMKN 2 Padang pemaksaan kepada seluruh orang.
"Malah kata jilbab yang ada malah hari Jumat berbusana muslim, tidak ada kalimat yang mengatakan seluruh orang harus memakai jilbab, tidak ada."
"Kami jelas-jelas melihat ini framing, saya ingatkan kepada seluruh tokoh Sumbar, supaya tersentak dengan langkah-langkah yang diambil pusat, belum lagi keluarnya SKB ini, ada sesuatu lain yang dituju terhadap Sumbar," tegas Gusrizal Gazahar.
Selama ini, sebut Gusrizal Gazahar, terus dipakai istilah "berpandai-pandai".