DPMPTSP Padang Gunakan SIMBG, Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Cukup di Rumah
Guna memberikan pelayanan perizinan yang prima dan memudahkan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelaya
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Selanjutnya Dinas PUPR melakukan survei atau pengecekan ke lokasi dimana bangunan berada, penetapan besar retribusi dan penerbitan rekomendasi teknis.
Terakhir, dokumen SK IMB diterbitkan oleh Dinas PMPTSP setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi.
Corri berharap, dengan adanya SIMBG ini masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurus perizinan, terutama IMB dan SLF dapat teratasi, karena sejatinya prinsip dari pelayanan adalah cepat, mudah, transparan dan akuntabel.
"Semakin banyak masyarakat yang mengurus IMB menandakan semakin banyak bangunan yang ada di Kota Padang punya izin dan penataan ruang semakin baik dan sesuai aturan. Karena IMB ada retribusi maka juga akan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang," ujar Corri Saidan.
Lebih jauh, semenjak 4 Januari 2021 lalu, imbuhnya total izin yang telah masuk sampai saat ini melalui aplikasi SIMBG ini sebanyak 102 izin.
"Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini dan berharap ke depan akan semakin banyak lagi yang menggunakan aplikasi ini,” pungkas Corri Saidan. (*)