DPMPTSP Padang Gunakan SIMBG, Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Cukup di Rumah

Guna memberikan pelayanan perizinan yang prima dan memudahkan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelaya

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Corri Saidan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Guna memberikan pelayanan perizinan yang prima dan memudahkan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggunakan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). 

Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan mengatakan, SIMBG dibuat oleh Kementerian PUPR untuk memberikan kemudahan dalam layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). 

"SIMBG hadir sebagai tindak lanjut dari PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," kata Corri Saidan, Kamis (18/2/2021).

Corri Saidan menjelaskan, SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB yang terintegrasi langsung dengan Kementerian PUPR. 

SIMBG mengubah proses konvensional menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat. 

Baca juga: Imbas Dua Guru SMPN 10 Padang Positif Covid-19, Sebanyak 814 Siswa dan 69 Pegawai Swab Massal

Baca juga: Penutupan, Rupiah Melemah dan Berada di Level Rp 14.025 per Dolar AS, Berikut Kurs di 5 Bank

Koordinasi antar instansi dilakukan secara online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana permohonan telah diproses. 

Selain itu, dengan adanya aplikasi SIMBG ini masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPMPSTP atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perizinan IMB, cukup dari rumah, kantor maupun tempat lain yang memiliki akses internet. 

"Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki komputer atau PC serta jaringan internet dapat datang langsung ke MPP di Blok III Lantai-4 Pasar Raya Padang, petugas kami siap membantu," ujarnya.

Dijelaskan, untuk mengakses layanan SIMBG ini, caranya cukup mudah. 

Pertama, mulai dengan membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman simbg.pu.go.id.

Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.

Kedua, setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (pdf). 

Ketiga, lanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

"Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Kota Padang," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved