Advertorial
Webinar: Aturan Perundangan Kecelakaan Kerja, Semen Padang Hadirkan Direskrimum Polda Sumbar
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan karyawan/ti terkait aturan perundangan kecelakan kerja, PT Semen Padang menggelar webinar e
Kemudian untuk faktor mesin dan peralatan kerja, didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaklu. Sedangkan untuk faktor perlengkapan kerja, harus adanya APD yang harus terpenuhi bagi pekerja.
"Sementara itu, untuk faktor manusia, meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan keterampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, dan menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan kerja," tuturnya.
Di samping beberapa faktor tersebut, Imam kabut juga menyebut bahwa peningkatan kemampuan dan pelatihan profesional bagi pekerja juga menjadi hal yang penting dalam mencegah terjadinya laka kerja. Begitu juga dengan fisik dan mental.
Menurutnya, jangan sampai orang yang bekerja dalam kondisi fisik dan mental yang tidak stabil, misalnya kurang tidur dan lain sebagainya, melakukan pekerjaan yang berisiko.
"Kondisi seperti ini berbahaya dan berpotensi mengalami laka kerja," katanya.
Sejauh ini lanjut Imam Kabut, kemudian manfaatkan teknologi informasi peralatan safety.
Lakukan revitalisasi sistem, seperti metode kerja dan dokumen prosedur keselamatan kerja. Melakukan lintas koordinasi eksternal, konsistensi dan pembenahan SOP.
"Di samping itu, tingkatkan kualitas dan manajemen pengawasan, serta lakukan evaluasi berkala dari sistem yang diterapkan di lokasi kerja," ujarnya.
Bagi pimpinan perusahaan, Imam Kabut menyarankan untuk memberikan motivasi kepada pekerja dan juga memberikan prioritas dan perhatian kepada pekerja.
"Misalnya melalui bonus dan lain sebagainya," kata Imam Kabut.
"Kalau pekerja termotivasi dari apa yang disampaikan pimpinan dan cara kerjanya juga terampil, maka tidak hanya dapat mencegah terjadinya laka kerja, tapi juga akan berdampak kepada peningkatan profit bagi perusahaan," imbuhnya.
Perwira polisi kelahiran Semarang 3 Januari 1974 silam itu juga mengingatkan agar seluruh insan perusahaan PT Semen Padang, juga dapat memahami regulasi tentang kecelakan kerja, baik itu undang-undang maupun KUHP.
Baca juga: Angka Kecelakaan Kerja Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang 1.597 Kasus di Tahun 2019
Baca juga: Semen Padang Gelar Webinar K3: Semua Perusahaan Harus Terapkan Safety Management
Antusiasme Karyawan
Webinar tersebut diikuti dengan antusias oleh sebanyak 178 karyawan Semen Padang dari awal hingga akhir acara. Hal itu terlihat dari komentar positif yang ditulis karyawan pascawebinar.
“Webinar memberikan pengetahuan mengenai aturan perundangan terkait kecelakaan kerja sehingga perusahaan mendapatkan masukan untuk meningkatkan awareness tentang apa yang harus dilakukan dalam mencegah kecelakaan kerja terjadi dan apa yang harus perusahaan lakukan jika kecelakaan kerja terjadi Safety di pabrik semen,” kata Indria Hapsari, karyawan dari Departemen Pemeliharaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sp-direskrimum.jpg)