Advertorial
Webinar: Aturan Perundangan Kecelakaan Kerja, Semen Padang Hadirkan Direskrimum Polda Sumbar
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan karyawan/ti terkait aturan perundangan kecelakan kerja, PT Semen Padang menggelar webinar e
Editor:
Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.HUMAS PT SEMEN PADANG
Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi S.I.K, M.M menyampaikan pemateri Webinar bertema "Aturan Perundangan Terkait Kecelakaan Kerja" yang diselenggarakan PT Semen Padang, Rabu (17/2/2021)
Karyawan lainnya, Dani Darma Putra mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat dan berfungsi sebagai reminder pentingnya arti K3 dalam lingkungan kerja dan dampak kecelakaan kerja baik terhadap diri pribadi dan perusahaan.
Menurut Effendi dari Departemen Produksi Semen, webinar ini sangat baik, karena siapa pun dapat memahami tentang kecelakaan kerja dan hubungannya dengan hukum, serta bisa lebih disiplin dalam bekerja.
“Sangat bagus untuk penguatan dan pemahaman tentang hukum kecelakaan kerja,” komentar Hendro Priparis dari Departemen Tambang. (*/Adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sp-direskrimum.jpg)