Dirjen Otda Kemendagri Telepon Wali Kota Pariaman, Genius Umar Sebut Daerah Punya Kearifan Lokal

Kadis Kominfo Kota Pariaman, Hendri membenarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik menelepon

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Ilustrasi: Wali Kota Pariaman, Genius Umar sempat menyambangi anak dan siswa di Kota Pariaman baru-baru ini. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kadis Kominfo Kota Pariaman, Hendri membenarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik menelepon Wali Kota Pariaman Genius Umar.

Hal itu terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah yang dikritisi Wali Kota Pariaman Genius Umar.

Hendri menyebutkan, Akmal Malik itu merupakan senior Wali Kota Pariaman Genius Umar di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

"Dulu dia juga pegawai di Padang Pariaman sama dengan Pak Genius Umar," ungkap Hendri, Rabu (17/2/2021).

Pada saat ditelepon, kata Hendri, Akmal Malik menyampaikan, bahwa pemerintah daerah itu bagian dari pemerintah pusat.

Seyogianya, pihak pemerintah daerah atau Pemda harus mematuhi segala peraturan pemerintah.

"Akan tetapi Wali Kota juga mengingatkan bahwasanya daerah punya kearifan lokal yang diakui Undang-undang (UU), tidak semuanya diatur oleh pemerintah pusat," sebut Hendri.

Secara garis besar, jelas Hendri, Wali Kota Pariaman mengkritisi kebijakan pusat saja bahwa dalam otonomi daerah ada kearifan lokal yang perlu dan harus diperhatikan.

Sebab tidak adanya SKB tiga menteri untuk Kota Pariaman sejauh ini tidak ada masalah.

"Akan tetapi malah diatur justru mungkin akan menimbulkan masalah," ucap Hendri.

Sumatera Barat, tambah Hendri, berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Dengan diterapkannya SKB itu, nantinya dikhawatirkan ada anak-anak yang menuntut boleh memakai pakaian seenaknya.

Sementara, sesuai norma agama anak-anak ini sudah dianjurkan berpakaian menutup aurat.

"Dengan adanya hak pribadi untuk berpakaian, dikhawatirkan anak-anak bebas, seperti memakai rok pendek, dan itu menimbulkan masalah baru," ungkap Hendri.

Apalagi masyarakat di Kota Pariaman mayoritas muslim yakni sekitar 99,94 persen.

Jika adapun nonmuslim, itu jumlahnya tidak sampai 1 persen, yakni hanya 0,66 persen.

"Jadi, kalau SKB tidak diterapkan, tidak ada masalah," tutur Hendri.

Baca juga: Kemendagri Telepon Walikota Pariaman Genius Umar yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Baca juga: Mic Anggota DPR Asal Sumbar Tiba-tiba Mati Saat Protes SKB 3 Menteri, Guspardi Gaus: Belum 5 Menit

Dirjen Otda Telepon Wali Kota Pariaman

Dilansir TribunPadang.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan telah menelepon Wali kota Pariaman, Genius Umar.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menelpon Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, karena menolak untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah. 

Akmal menelepon dan mengingatkan kembali tugas sebagai kepala daerah.

Baca juga: Mic Anggota DPR Asal Sumbar Tiba-tiba Mati Saat Protes SKB 3 Menteri, Guspardi Gaus: Belum 5 Menit

Baca juga: Respon Gubernur Sumbar Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Irwan Prayitno: Tidak Masalah

“Tugasnya kepala daerah adalah untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB 3 Menteri adalah peraturan perundang-undangan,” tegas Akmal saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Akmal mengatakan dari hasil percakapannya dengan Genius Umar lewat telepon, Walikota Pariaman itu memahami urgensi adanya peraturan tersebut.

Kendati seharusnya ada sanksi jika ada peraturan yang tidak dilaksanakan kepala daerah, pihaknya di Kemendagri berupaya membangun komunikasi lebih dulu ketimbang langsung memberikan sanksi.

“Sumpah (jabatan) kepala daerah adalah melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan. Ketika tidak melaksanakan peraturan pasti ada konsekuensinya, ada sanksi. Tapi sebelum konsekuensi kita berikan, kita bangun komunikasi,” katanya.

Baca juga: Tanggapan MUI Kota Padang terkait SKB 3 Menteri, Duski Samad: Hargai Saja Aturan yang Sudah Ada

Baca juga: Soal SKB 3 Menteri: Anggota DPRD Padang Sebut Isinya Akomodatif, Namun Perlu Kajian di Lapangan

Akmal berharap melalui komunikasi yang baik, Kemendagri tidak harus menjatuhkan sanksi.

Karena menurutnya membangun komunikasi merupakan bagian dari edukasi bagi kepala daerah juga.

“Yang jelas lewat komunikasi, kami yakin yang bersangkutan dapat memahami,” ujarnya.

Saat ini TribunPadang.com sedang mengupayakan konfirmasi dengan Walikota Pariaman, Genius Umar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Telepon Walikota Pariaman yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved