MK Tolak Permohonan Sengketa di Pilkada Padang Pariaman, Ini Kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Padang Pariaman yang diajukan oleh Tri Suryadi-Taslim.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Padang Pariaman yang diajukan oleh Tri Suryadi-Taslim.
Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Sejauh ini proses sidang putusan ini masih digelar oleh MK secara virtual, Senin (15/2/2021).
Kuasa Hukum Tri Suryadi- Taslim, Zulbahri mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
"Akan tetapi sangat disayangkan keputusan MK itu tentang limitasi waktu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya," jelas Zulbahri.
Keputusan MK tentang perkara Pileg sebelumnya yaitu pengajuan permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu.
Baca juga: KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos, Firli: Segera Sampaikan ke Publik
"Kalau kita memasukan permohonan Rabu, satu harinya kan Kamis. Dua harinya Jumat, tiga harinya Sabtu. Sabtu itu hari libur, makanya kita masukan permohonan hari Senin," jelas Zulbahri.
Menurut Zulbahri, pihaknya telah menggunakan waktu itu dengan sebaik-baiknya karena keputusan MK sebelumnya dalam sengketa Pileg 2019, acuannya 3 kali 24 jam, bukan tiga hari kerja.
Ditegaskan Zulbahri, ada ambivalen sikap MK terhadap limitasi waktu tersebut.