Pilkada Serentak 2020
Intip Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumbar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar masih mempersiapkan rencana pelantikan 12 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatera Barat (Sumba
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Iqbal merinci, 5 daerah yang masih bersengketa di MK yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung dan Kabupaten Solok.
"Jadi kemungkinan pelantikan tanggal 17 Februari 2021 ialah 7 pasangan kepala daerah serta 5 orang Pj kepala daerah," terang Iqbal.
Kemudian bagi kepala daerah yang pelantikannya lewat 17 Februari namun masih pada bulan Februari atau awal Maret, kemungkinan yang akan dilantik 7 pasangan kepala daerah dan 5 orang Pj kepala daerah.
Guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan Pj kepala daerah.
Namun kalau pelantikan dilaksanakan serentak setelah putusan MK yakni pada April 2021, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah diisi oleh Pj kepala daerah dari Pejabat Tinggi Pratama sampai dilantiknya 13 pasangan kepala daerah.
"Nanti akan ada dua kali pelantikan, pelantikan Pj kepala daerah dan setelahnya pada April pelantikan pasangan kepala daerah terpilih," jelas Iqbal.
Di sisi lain, Iqbal mengungkapkan, pelantikan pasangan kepala daerah terpilih yang AMJ-nya 22 Maret 2021 yakni Solok Selatan juga belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat.
Iqbal menyebut, pelantikan akan dilakukan secara virtual oleh Kemendagri.
Kalau Plh, itu hanya disurati. Nanti surat tersebut disampaikan ke kabupaten kota.
"Tidak ada ceremonial, kalau ceremonial itu untuk pelantikan kepala daerah yang definitif, tapi itu juga belum tahu melihat kondisi saat ini," imbuh Iqbal.
• Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021
• MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI
Tunggu Keputusan dari MK
Dilansir TribunPadang.com, gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai termohon sedang menunggu hasil keputusan dari MK.
"Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan. Tentu ada dua kemungkinan," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Yanuk, pengumuman itu akan dikeluarkan pada 15–16 Februari mendatang.