Berita Padang Hari Ini

Tanggapan MUI Kota Padang terkait SKB 3 Menteri, Duski Samad: Hargai Saja Aturan yang Sudah Ada

Tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah ti

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Kamis (4/2/2021) 

Terkait cara membawa kearifan lokal masuk ke SKB 3 Menteri, Azwar Siry menegaskan yang dimaksud kebijakan lokal itu ialah yang tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

Dia menyebutkan kearifan lokal yang akan diwujudkan ialah contoh pakaian Basiba orang Minangkabau. 

"Itu kan pakaian muslim orang Minangkabau, itu tidak bertentangan dengan kebijakan nasional."

"Itu boleh kita jadikan muatan lokal yang akan mewarnai kebijakan nasional," terang Azwar Siry.

Menurutnya SKB 3 menteri tidak mengangkangi hak otonomi daerah, tetapi justru menampungnya.

Perlu Didiskusikan Lagi

Selanjutnya, di dalam SKB disebutkan seragam diserahkan ke siswa dan guru artinya mereka bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.

Menurut Azwar Siry, ini yang perlu diskusikan lagi serta akan dibicarakan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

Ditegaskan Azwar Siry, Perda nomor 5 tahun 2011 tidak bertentangan dengan SKB 3 menteri. 

Memang dalam Perda nomor 5 tahun 2011 pasal 14 huruf J, di sana dengan tegas mengatakan, berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing. Sementara SKB 3 menteri tidak boleh mewajibkan siswa.

Kata Azwar Siry, kalau melihat dari unsur ketegasan agama memang begitu. Namun menurutnya, orang Minang tidak ada yang mengatakan tidak Islam. 

Dimanapun dia berada, sepanjang dia orang Islam dan orang Minang dia akan memakai pakaian orang Minang. 

"Jadi tidak ada bertentangan, pakai pakaian muslim itu bukan karena keterpaksaan, tetapi akidahnya yang menentukan seperti itu," ungkap Azwar Siry.

SKB 3 Menteri Soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah, Asisten 1 Pemko Padang: Perlu Disikapi Bijak

DPRD Padang Minta Dinas Pendidikan, Cabut Surat Edaran Aturan Pemakaian Seragam Sekolah

Samakan Persepsi Terkait SKB 3 Menteri 

Sebelumnya, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi mengatakan pihaknya masih menyamakan persepsi terkait isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved