Kejagung Diminta Selamatkan Aset Jiwasraya dan Asabri, Komisi III DPR RI: Patut Diacungi Jempol
Kejaksaan Agung atau Kejagung dinilai telah berhasil menetapkan delapan orang tersangka pada kasus PT Asabri, serta menetapkan enam terdakwa di kasus
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung atau Kejagung dinilai telah berhasil menetapkan delapan orang tersangka pada kasus PT Asabri, serta menetapkan enam terdakwa di kasus Jiwasraya.
Penilaian itu dikemukakan pihak Komisi III DPR atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
“Kinerja ini patut diacungi jempol, karena Kejagung cepat dan efektif menangkap, serta membawa kepengadilan orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, kedua kasus tersebut merupakan kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah tidak sedikit, di mana halangan yang dihadapi penegak hukum tidak mudah.
Baca juga: Nilai Korupsi PT Asabri Fantastis, LPSK Dorong Kejagung Rekomendasi JC ke Saksi
"Uang negara yang dirugikan tidak main-main," ucap politikus NasDem itu.
Oleh sebab itu, Sahroni pun meminta Kejagung dapat segera menyelamatkan aset-aset, maupun dana nasabah dari kedua kasus korupsi tersebut.
"Diharapkan setelah ini, Kejagung bisa segera melakukan pemulihan aset. Sehingga mampu menjaga dana para nasabah dan dapat mengembalikan kerugian negara," tuturnya.
• Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok ke Ranking 102, Versi Transparency International
LPSK Dorong Kejagung
Dilansir Tribunnews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterangan penting terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri untuk mengajukan permohonan perlindungan.
LPSK berharap muncul saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp23,73 triliun.
LPSK memastikan akan melindungi para saksi maupun JC terkait kasus korupsi yang menyedot perhatian publik tersebut.
"LPSK berharap muncul Justice Collaborator dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Untuk itu, LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung, bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, LPSK akan siap memberikan perlindungan sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Meneger memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
LPSK, katanya menaruh perhatian besar agar kasus ini dapat diusut tuntas.
"Mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, LPSK berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," kata Meneger.
• Mahfud MD Ingatkan Korupsi saat Bencana Terancam Hukuman Mati, Terkait Mensos Jadi Tersangka
• Ribuan Pelamar Ikut Seleksi Jadi Juru Bicara KPK, Ternyata Tak Ada Satu Pun yang Lolos