Kejagung Diminta Selamatkan Aset Jiwasraya dan Asabri, Komisi III DPR RI: Patut Diacungi Jempol
Kejaksaan Agung atau Kejagung dinilai telah berhasil menetapkan delapan orang tersangka pada kasus PT Asabri, serta menetapkan enam terdakwa di kasus
Dugaan nilai kerugian yang besar, LPSK meyakini kasus korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar.
Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.
"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan," katanya.
Meneger berjanji LPSK akan berupaya semaksimal mungkin agar para saksi mendapat haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengingat petingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan korupsi.
Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
Beberapa perlindungan yang dapat diberikan LPSK kepada saksi maupun JC, misalnya, perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, dan mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan.
"Atau hingga mendapatkan pergantian identitas," katanya.
Untuk mengajukan diri menjadi JC dan mendapat perlindungan tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.
Syarat lainnya, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.(*)
Tulisan ini diulas dari beberapa artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi III DPR Minta Kejagung Segera Selamatkan Aset Jiwasraya dan Asabri dan Nilai Korupsi PT Asabri Fantastis, LPSK Dorong Kejagung Rekomendasi JC ke Saksi