KPK Tetapkan Mensos Tersangka

Mahfud MD Ingatkan Korupsi saat Bencana Terancam Hukuman Mati, Terkait Mensos Jadi Tersangka

Penangkapan Mensos RI, Jualiari P Batubara Cs terkait kasus dugaan suap pengadaan barang program bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kem

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Menko Polhukam, Mahfud MD saat Ngopi Basamo bersama awak media dan netizen di Padang, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNPADANG.COM - Penangkapan Mensos RI, Jualiari P Batubara Cs terkait kasus dugaan suap pengadaan barang program bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020) malam hingga Minggu dini hari menuai beragam reaksi dan tanggapan banyak pihak.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan enam orang yakni, MJS selaku PPK di Kemensos; WG, AIM, HS dan SJY, masing-masing selaku swasta serta SN selaku Sekretaris di Kemensos.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan uang yang berhasil diamankan dalam OTT kali ini terdiri atas pecahan mata uang rupiah, Dolar AS, dan dolar Singapura.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Terkait Bansos Covid-19

Praktik suap itu diendus KPK berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos). 

Berdasarkan hasil gelar perkara pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Kelima tersangka tersebut selain Mensos, empat lainnya masing-masing MJS dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos; serta dua pihak swasta AIM dan HS.

Jauh sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan jika perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.

"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi,  ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini.

Juliari Batubara - Menteri Sosial
Juliari Batubara - Menteri Sosial (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Menurutnya, adanya koruptor akan merusak sebuah bangsa.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.

Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved