Calon Mahasiswa Kurang Mampu Dapat Ajukan KIP Kuliah, Rektor Unand: Jangan Lewat 8 Semester
Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri menyebut seleksi masuk perguruan tinggi negeri terbuka bagi siapa saja dari semua golongan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri menyebut seleksi masuk perguruan tinggi negeri terbuka bagi siapa saja dari semua golongan.
Kata dia, bagi keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
KIP kuliah diperuntukkan tiga skema yakni reguler, afirmasi, dan usulan masyarakat.
"Pada 2020 lalu, mahasiwa yang mendapat KIP reguler di Unand sebanyak 1.739 orang, KIP afirmasi 5 orang, dan KIP usulan masyarakat 10 orang. Total 1.754 orang penerima," kata Yuliandri, Rabu (3/2/2021).
Yuliandri melanjutkan, pendaftaran KIP kuliah akan bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
• Unand Miliki Prodi Ilmu Biomedis, Ketahui Tahapan dan Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru
• Sekitar 5 Ton Ikan Mati di Danau Maninjau Agam, Diduga Akibat Cuaca Ekstrem
Selain itu juga bersamaan dengan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) serta seleksi masuk PTN lainnya.
"Semua peserta yang mengambil jalur KIP kuliah, itu dia mengusulkan dua-dua."
"Dia pilih prodi sesuai dengan sekolahnya, kemudian dia mengusulkan KIP dengan mengisi dokumen-dokumen persyaratan untuk KIP kuliah," jelas Yuliandri.
Hal demikian juga berlaku untuk jalur SBMPTN dan mandiri.
Bagi mahasiswa jalur mandiri, kalau ada mereka yang punya data tentang KIP kuliahnya dan diterima, dia juga difasilitasi untuk beban uang kuliahnya tidak ditanggung.
Yuliandri mengingatkan, walaupun ditanggung oleh pemerintah atau negara, mahasiwa tersebut tidak boleh terlambat dalam menyelesaikan studi.
Karena aturannya itu jangka waktu bantuan KIP kuliah paling lama hanya delapan semester.
"Ternyata tidak selesai 4 tahun atau delapan semester, maka setiap perguruan tinggi boleh memungut biaya tambahan," jelas Yuliandri.
Oleh karena itu, penerima KIP kuliah secara kategori dia harus memiliki kemampuan akademik bagus dan kurang mampu.