Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas

Jawaban Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan juga Tidak Jelas

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Berdasarkan hal itu, KPU memohon kepada MK, untuk menjatuhkan putusan dalam eksepsi mengabulkan seluruh eksepsi termohon dalam pokok perkara serta menolak seluruh permohonan pemohon.

Lalu, menetapkan hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Sumbar yang benar sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 113 dan seterusnya. 

"Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ucap Sudi Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved