Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas
Jawaban Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan juga Tidak Jelas
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Berdasarkan hal itu, KPU memohon kepada MK, untuk menjatuhkan putusan dalam eksepsi mengabulkan seluruh eksepsi termohon dalam pokok perkara serta menolak seluruh permohonan pemohon.
Lalu, menetapkan hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Sumbar yang benar sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 113 dan seterusnya.
"Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ucap Sudi Prayitno. (*)