Menteri PAN-RB Instruksikan PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Dilanggar Ada Sanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru berupa instruksi kepada Pegawa

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/DETI MEGA PURNAMASARI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo 

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu. 

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.

(Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Ini Sanksinya Jika Dilanggar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved