Menteri PAN-RB Instruksikan PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Dilanggar Ada Sanksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru berupa instruksi kepada Pegawa
Editor:
Emil Mahmud
KOMPAS.com/DETI MEGA PURNAMASARI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo
Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.
(Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Ini Sanksinya Jika Dilanggar
Berita Terkait