Menteri PAN-RB Instruksikan PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Dilanggar Ada Sanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru berupa instruksi kepada Pegawa

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/DETI MEGA PURNAMASARI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo 

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembubaran terhadap organisasi FPI pada akhir 2020.

Salah satunya dengan memblokir 92 rekening milik FPI.

Tak hanya membubarkan organisasinya, pimpinan organisasi tersebut yaitu Habib Rizieq Shihab juga sudah ditangkap polisi dan ditahan terkait kasus kerumunan.

Baca juga: Viral Prajurit TNI Copot Spanduk dan Baliho, Giliran Juru Bicara FPI Angkat Bicara

Eks HTI Pertanyakan

Sementara itu, Eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mempertanyakan wacana pelarangan mantan anggota HTI mengikuti pemilu, dari pilkada (pemilihan kepala daerah), pileg (pemilihan legislatif), hingga pilpres (pemilihan presiden).

Dia mengakui memang berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.

Namun, menurutnya tidak ada fakta jika wacana larangan itu dibuat atas dasar asumsi kesalahan yang telah dibuat HTI.

"Bila ketentuan itu (larangan eks HTI ikut Pemilu) dibuat berdasar atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, coba tunjukkan kesalahan apa yang telah dibuat oleh HTI sedemikian sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu?," kata Ismail saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/1/2021).

Ismail menegaskan, HTI tak pernah melakukan pemberontakan, separatisme ataupun terlibat dalam kasus kriminalitas lain misalnya korupsi.

Sementara, dia mengatakan ada partai politik yang banyak kadernya terlibat korupsi justru dibiarkan saja.

Menurutnya, hal semacam itulah yang seharusnya hak politiknya dicabut bahkan dibubarkan.

"Pernahkah HTI berontak, melakukan separatisme, terlibat  dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali," ujarnya.

"Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja? Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," imbuhnya.

Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. 

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved