Kedapatan Simpan Satwa Dilindungi, Pemilik Toko Burung di Solok Ditangkap Polda Sumbar
Polda Sumbar amankan satwa dilindungi dari seorang pemilik toko burung di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
"Masing-masing hewan tersebut ada satu ekor, dan pengungkapan ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA, Ade Putra, Sabtu (18/7/2020).
Kata dia, pelaku dalam modusnya menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu.
• Serang Ternak Warga di Agam, BKSDA Sebut Satwa Liar Telah Kembali ke Kawasan Hutan Lindung
• Cek Laporan Kerbau Warga Diserang Harimau di Palembayan, BKSDA Temukan Jejak Kaki Baru
Dalam aksinya, pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa.
"BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli pulau Sumatera," kata Ade Putra.
Untuk burung Nuri kalung ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah Indonesia bagian timur lainnya. Sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai merupakan endemik asli kepulauan Mentawai.
• BKSDA Resor Solok Kembali Pasang Perangkap, Incar Dua Harimau yang Masih Berkeliaran
• BREAKING NEWS: Seekor Harimau Tertangkap di Solok Sumbar, Masuk Perangkap BKSDA
"Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujarnya.
Disebutkannya, bahwa saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa diperoleh pelaku," jelasnya. (*)