52 Pernikahan Anak Bawah Umur di Padang Selama 2020, Kemenag Sebut Gegara Hamil Duluan

Kasi Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang Aris Junaidi mengatakan, selama tahun 2020, terjadi 52 pernikahan anak di

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
IST/Kompas.com/Romanno
Ilustrasi pernikahan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasi Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang Aris Junaidi mengatakan, selama tahun 2020, terjadi 52 pernikahan anak di bawah umur.

Menurutnya, batas usia pernikahan yang dibolehkan baik lelaki dan perempuan usia 19 tahun.

"Lebih banyak perempuan yang mengajukan sebanyak 39, selebihnya laki-laki yang mengajukan," kata Aris Junaidi, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Soal Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang: Saya Siap Dipecat, Kalau. . .

Aris Junaidi mengatakan, untuk mengajukan penikahan di bawah umur harus ada izin dari Pegadilan Agama.

"Biasanya untuk usia di bawah 19 tahun, harus dilakukan sidang, dengan alasan karena accident atau sudah hamil," ungkapnya.

Menurutnya, pernikahan di bawah umur 19 tahun ini terjadi sebab sudah hamil duluan atau pergaulan bebas.

"Tanpa izin dari Pengadialan Agama, KUA tidak mau meluluskan pernikahan di bawah umur," ujar Aris Junaidi.

Baca juga: Angka Perkawinan di Padang Tahun 2020 Turun Sepuluh Persen, Kemenag sebut Karena Covid-19

Kasus pernikahan di bawah umur ini banyak terjadi di Kecamatan Padang Selatan, sebanyak 39 kasus.

"Selebihnya tersebar di sepuluh kecamatan lain di Padang," tambahnya.

Untuk mengantisipasi terjadi pernikahan di bawah umur, penyuluh agama sudah turun untuk sosialisasi di kelurahan dan kecamatan di Padang.

"Kita melalui penyuluh agama sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga melalui majelis taklim," tambahnya.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Aceh, Salah Satunya Berprofesi Sebagai ASN

Angka Perkawinan Turun

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Padang Aris Junaidi mengatakan angka pernikahan tahun 2020 mengalami penurunkan dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2019.

Penurunan ini sebesar 10 persen, tahun 2020 sebanyak 6432 pasangan yang menikah.

"Sementara tahun 2019 sebanyak 6600 orang lebih, jadi ada penurunan," kata Aris Junaidi, Senin (25/1/2021)

Penurunan angka pernikahan ini, Kata Ari Junaidi dikarenakan adanya kasus pandemi Covid-19, sehingga banyak pasangan yang menunda.

Baca juga: Sibuk! Itu Alasan AJP Belum Tes Swab yang Bikin Pesta Perkawinan Masih Dilarang di Padang

Baca juga: Larangan Pesta Perkawinan di Padang Belum Dicabut, Plt Wali Kota Salahkan AJP: Heran Saya

Baca juga: Pencabutan Surat Edaran Larangan Pesta Perkawinan di Padang, Plt Wako Tunggu Data Dilengkapi AJP 

"Karena dibatasi, sehingga pernikahan itu banyak yang ditunda dan diundur sekian-sekian bulan," ungkapnya.

Menurutnya, biasanya setiap tahun angka penikahan ini mengalami peningkatan, bahkan ada yang sampai 6800 pasangan menikah setiap tahun.

"Data ini dari 11 kecamatan di Padang, yang paling banyak di Kecamatan Koto Tangah," ungkapnya.

Dijelaskannya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang memiliki tiga tipe, tipe A, tipe B dan tipe C.

Baca juga: Larangan Pesta Perkawinan Selama 2 Minggu, Ketua AJP: Pelaku Usaha Harus Cari Kerja Alternatif

Baca juga: Aturan Baru Pesta Perkawinan di Padang Setelah Larangan Berakhir, Konsumsi Tak Boleh Prasmanan

Baca juga: Larangan Pesta Perkawinan di Padang Berlaku Dua Minggu, Plt Wako Wajibkan Pelaku Jasa Pesta Tes Swab 

KUA tipe A hanya ada satu di Kecamatan Koto Tangah dengan rata-rata pernikahan sebelum itu ada 150 pasangan.

"Maka di Kecamatan Koto Tangah itu ada dalam setahun itu, 1500 peristiwa pernikahan," tambahnya

Sementara KUA Tipe B ada dua yakni, di Kecamatan Lubuk Bagalung dan Kecamatan Kuranji, dengan rata-rata 100 peristiwa pernikahan dalam sebulan.

"Selebihnya tipe C, dengan rata-rata 50 sampai 60 peristiwa pernikahan dalam satu bulan," ungkapnya.

Aris Junaidi menambahkan, pernikahan banyak digelar bulan Februari, lalu dibatasi sampai Juli dan meningkat bulan Agustus serta Desember.

Baca juga: Seorang Pria Pulang Pesta Pernikahan di Padang, Jadi Korban Saat Bertemu Pelaku Aksi Tawuran

Baca juga: Sempat Heboh, Lidi Brugman Akhirnya Unggah Foto Pernikahannya dengan Lucky Perdana

"Maret sampai Juli, ada pelarangan, termasuk bulan November pelarangan perkawinan dari Pemko Padang," ungkapnya.

Aris mengatakan saat pandemi Covid-19, syarat pernikahan sama dengan persyaratan sebelum kasus Covid-19.

Diantaranya melengkapi pemberkasan, seperti surat kehendak nikah atau N1 dari kelurahan, surat keterangan tambahan, seperti KTP, Ijazah, KK, lalu surat cerai bagi janda atau duda, dan berkas lainnya.

Menurutnya, Di masa pandemi, sesuai arahan Dierjen Kemenag pernikahan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk antisipasi penularan covid-19 dengan pakai masker, sarung tangan, tidak pakai hasil swab, cuman jika ada yang terkonfirmasi positif covid-19, pernikahannya ditunda," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved