Corona Sumbar

Aturan Baru Pesta Perkawinan di Padang Setelah Larangan Berakhir, Konsumsi Tak Boleh Prasmanan

Larangan pesta perkawinan di Padang dimulai pada 9 sampai 22 November 2020. Mulai 23 November 2020, pesta perkawinan kembali dibolehkan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Larangan pesta perkawinan di Padang dimulai pada 9 sampai 22 November 2020.

Mulai 23 November 2020, pesta perkawinan kembali dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, aturan tambahan pelaksanaan pernikahan saat pandemi covid-19 ini seperti penyediakan makanan atau konsumsi pesta dalam kontak.

Baca juga: Pemko Padang Wajibkan Pelaku Jasa Pesta Tes Swab, Dinkes sebut Lokasinya di Pukesmas Terdekat

"Kita atur dengan iven organaizer bagaimana saat pesta tidak boleh lagi prasmanan, baik di perumanan dan gedung dengan makanan box, untuk menghindari kerumunan," kata Hendri Septa, Senin (9/11/2020).

Kemudian, wajib pakai masker bagi tuan rumah, pengunjung dan pelaku usaha.

Lalu wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.

Wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, gedung, tenda dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Baca juga: Larangan Pesta Perkawinan di Padang Berlaku Dua Minggu, Plt Wako Wajibkan Pelaku Jasa Pesta Tes Swab

Acara hiburan atau organ tunggal paling lama pukul 24.00 dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis atau sawer dan berpakaian sopan.

Khusus pesta perkawinan di rumah, tuan rumah wajib membuat pernyataan dan surat rekomendasi dari lurah setempat.

Pelaku usaha wajib menyampaikan kepada tuan rumah dan pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Kami atur rekan-rekan musisi atau orgen tunggal untuk menyampaikan aturannya. Sebelumnya mereka lebih banyak diam, kalau sekarang mereka punya power untuk menyampaiakan pesan-pesan yang sudah disepakati bersama," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Larangan Pesta Perkawinan Mulai Diberlakukan, Hendri Septa: Jika Covid-19 Turun Dievaluasi

"Melalui mic, setiap saat selalu menyampaikan agar pakai masker, jaga jarak dan lainnya," kata Hendri Septa.

Jika tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam perda adaptasi kebiasaan baru dan perwako no 49 tahun 2020.

"Mudah-mudahan dengan perbaikan sistem ini, ada aturan ini bisa disepakati bersama dan dipatuhi warga," ujarnya.

Kata dia, Pemko Padang dan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang akan mengawal pesta yang ada di Padang, sehingga patuh aturan dan mengurangi angka covid-19. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved