Sibuk! Itu Alasan AJP Belum Tes Swab yang Bikin Pesta Perkawinan Masih Dilarang di Padang
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa beralasan, SE tersebut belum dicabut karena para anggota Asosiasi Jasa Pesta (AJP) belum melakukan tes swab.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang larangan pesta perkawinan belum batal dicabut, meski sesuai jadwal berakhir hari ini, Senin (23/11/2020).
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa beralasan, SE tersebut belum dicabut karena para anggota Asosiasi Jasa Pesta (AJP) belum melakukan tes swab.
Menanggapi hal itu, Ketua AJP Padang, Yursal mengatakan, tes swab bagi pelaku jasa pesta sudah diintruksikan kepada anggota.
Baca juga: Larangan Pesta Perkawinan di Padang Belum Dicabut, Plt Wali Kota Salahkan AJP: Heran Saya
"Pada dasarnya, mereka mematuhi aturan untuk tes swab tenggorokan. Cuman menyangkut masalah saja lagi, hanya masalah waktu saja," kata Yusral, Senin (23/11/2020).
Yusral mengatakan, belum ada anggotanya yang ikut tes swab dikarenakan terkendala waktu.
Menurutnya, berkas formulir untuk swab baru diberikan pada Rabu, (18/11/2020) lalu.
"Pada dasarnya kita tidak menolak, mungkin karena kesibukan masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Pencabutan Surat Edaran Larangan Pesta Perkawinan di Padang, Plt Wako Tunggu Data Dilengkapi AJP
Yusral mengatakan, rencana swab dilakukan di puskemas terdekat, dengan jadwal dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
"Lewat jam sepuluh tidak bisa dilakukan tes swab, pada hari besoknya karena kesibukan tidak bisa juga ikut swab," jelasnya.
Yusral mengatakan, data anggota AJP dikumpulkan terlebih dahulu dari seluruh anggota yang ada.
"Belum terinput semuanya, hanya perwakilan dari beberapa orang saja baru," ujarnya.
Baca juga: Larangan Pesta Perkawinan Selama 2 Minggu, Ketua AJP: Pelaku Usaha Harus Cari Kerja Alternatif
Jumlah anggota ini tidak sampai ribuan. Namun misalnya, satu pelaku jasa pelaminan ini terlibat sekitar 15 orang.
Yusral berharap swab tenggorokan dan pengumpulan data dilakukan secara beriringan dengan pencabutan larangan pesta perkawinan.
"Kalau dilakukan swab dan data semua dulu, baru dicabut, larangan pesta perkawinan sampai kapan, sengsaralah kami semuanya," ujarnya.
Yusral juga berharap, kalau bisa petugas dinas kesehatan datang ke tempat pelaku jasa pesta masing-masing, dengan waktu yang ditentukan bersama. (*)