4,7 Kg Sisik Trenggiling yang Diamankan dari Pemilik Toko Burung di Solok Bisa Berasal dari 15 Ekor

4,7 Kg Sisik Trenggiling yang Diamankan dari Pemilik Toko Burung di Solok Bisa Berasal dari 15 Ekor

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Jumpa pers terkait kasus memperjualbelikan satwa dilindungi di Polda Sumbar, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 4,7 kilogram sisik Trenggiling diamakan dari seorang pemilik toko burung di Solok. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (24/1/2021).

"Pelaku inisial ZK (47) didapati memiliki 4.7 kilogram sisik trenggiling," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Tak Hanya 4,7 Kg Sisik Trenggiling Polisi Juga Amankan 2 Owa Ungko dari Pemilik Toko Burung di Solok

Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono mengatakan pelaku hanya pengumpul dan mendapatkan satwa dilindungi termasuk sisik trenggiling dari banyak orang.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat membuat satwa dilindungi punah atau berkurang jumlahnya.

Pasalnya untuk mendapatkan 1 kilogram sisik Trenggiling ini harus mengorbankan 3-4 ekor hewan hidup.

Dengan jumlah 4,7 kilogram, artinya barang bukti yang ditemukan berasal dari sekitar 15 ekor Trenggiling

Ia juga menduga sisik trenggiling akan dijual ke luar negeri dan sebelumnya disinyalir akan dibeli oleh pengepul lainnya dulu.

Kronologi

Kronologi terungkapnya perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung yang diamankan di rumahnya pada Minggu (21/1/2021).

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono, mengatakan awalnya ada laporan dari organisasi pecinta satwa liar.

Baca juga: Kedapatan Simpan Satwa Dilindungi, Pemilik Toko Burung di Solok Ditangkap Polda Sumbar

Baca juga: Buaya Muncul di Bungus Padang, BKSDA Sumbar: Satwa Berada di Habitatnya, Kami Tidak Bisa Bertindak

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved