Berita Padang Hari Ini

'Nyanyian' Takur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Padang, 1 DPO dan Rekannya Diringkus

Berkat nyanyian TM alias Takur (18) seorang terduga penyalahgunaan narkoba terungkap dugaan keterlibatan dua pelaku lainnya.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolresta Padang,Kombes Pol Imran Amir saat jumpa pers baru-baru ini di Kantor Polresta Padang. 

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Ledang, Kelurahan Gunung Pangilun.

"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, kalau pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Dadang Iskandar, Rabu (6/1/2021).

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diamankan pelaku saat di rumahnya.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Nama Millen Cyrus Trending di Twitter. Netizen Perbincangkan Ini

Ia mengatakan, setelah diamankan pelaku digeledah sehingga ditemukan barang bukti diduga narkona jenis sabu.

"Kami temukam 1 dompet yang di dalamnya ada 2 lembar palstik bening. Plastik pertama berisi 6 paket, dan plastik kedua berisi 3 paket diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.

Pihak kepolisian juga menyita timbangan digital warna silver dan 1 unit HP merek Vivo.

"Semua barang bukti tersebut diakui merupakan milik pelaku sendiri. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang," katanya.

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Polres Pesisir Selatan amankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Pelaku diketahui berinisial RF (35) dan NP (23) yang diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Pihak kepolisian mengamankan RF (35) pada Kamis tanggal 12 November 2020 di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto IX Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Lokasi Pembukaan Acara MTQ Nasional 2020 di Padang Pariaman

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Gurun Panjang.

Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, dari rumah pelaku RF (35) ditemukan 30 paket narkoba diduga ganja kering.

Ia mengatakan, diduga ganja kering tersebut dibalut kertas pembungkus nasi dalam kantong plastik warna hitam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved