Simpan Sabu dalam Boneka Kodok Hijau, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Polresta Padang amankan 2 orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Barang bukti boneka katak hijau yang jadi tempat penyimpanan sabu di Padang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang amankan 2 orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Satria (29) warga Kecamatan Padang Timur, dan Wahyu Helsan Jaya (29).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari yang sama, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Takur Si Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Ditemukan 9 Paket Sabut di Dompet

"Namun, pelaku ini kita amankan pada lokasi yang berbeda. Ini merupakan langkah kita agar Kota Padang bebas dari narkona," kata Imran, Kamis (14/1/2021).

Dikatakannya, pelaku pertama diamankan adalah Ahmad Satria (29) yang diamankan sekitar pukul 21.10 WIB di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jati Bawah Buluh Rt 03/Rw 05, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

"Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga, dan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku sehingga diketahui keberadaannya," katanya.

Baca juga: Sopir Simpan 10,4 Gram Sabu, Dibalut Tisu Dibungkus Plastik dan Disimpan Dalam Kotak Rokok

Dijelaskannya, selanjutnya didatangi lokasi yang dimaksud dan dapati pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah di Jati Bawah Buluh.

"Selanjutnya kita geledah, dan kita temukan 5 paket diduga sabu di dalam dompet, dan 1 plastik berisi 4 paket diduga sabu," katanya.

Adapun berat kotor barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut seberat 2,24 gram. Selain itu, ditemukan plastik klip, timbangan digital, dan 1 unit HP.

Baca juga: Kasus Jambret HP Milik Wanita di Padang Terbongkar, Sempat Diperjualbelikan Hingga Ditukar Sabu

Selanjutnya, diamankan pelaku bernama Wahyu Helsan Jaya (29) sekitar pukul 22.00 WIB di Gang Bambu Tepi Sungai Jirak Rt 02/Rw 08, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Pelaku kedua ini, kita amankan berdasarkan keterangan dari pelaku Ahmad Satria (29) yang lebih dahulu diamankan," katanya.

Dijelaskannya, dari tangan pelaku Wahyu (29) dapat disita barang bukti berupa selembar plastik klio berisikan 2 paket diduga narkoba jenis sabu.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Kembali Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Sabu

"Barang bukti diduga sabu itu dibalut kantong kresek warna hitam yang ditemukan di dalam boneka warna hijau di kamar pelaku," katanya.

Selanjutnya, 1 buah boneka warna hijau dam 1 HP merek Oppo warna hitam.

Disebutkannya, saat diinterogasi pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik atau dalam penguasaan pelaku Wahyu Helsan Jaya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved