BLT PKH Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta Segera Dibagikan, Bisa Cair Asalkan Punya KPS
Kabar gembira bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu ha
TRIBUNPADANG.COM - Kabar gembira bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dengan besaran bantuan yakni Rp 3 juta.
Salah satu persyaratan mendapatkan dana bantuan PKH ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bantuan sosial ini akan diberikan satu tahun sekali, berikut cara mendapatkan bantuan PKH Ibu Hamil senilai Rp 3 juta.
Baca juga: Mencairkan Dana BLT UMKM, Berikut Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Para Penerima BPUM
Baca juga: Horee Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Secara Online, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak usia dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Kriteria Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.
Baca juga: Masa Pandemi, YLKI Terima Banyak Aduan dari Konsumen Jasa Keuangan
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu