Mencairkan Dana BLT UMKM, Berikut Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Para Penerima BPUM 

Bagi yang ingin mencairkan dana BLT UMKM, ikuti cara berikut ini. Selain itu, untuk mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM, Anda hanya perlu login di h

Editor: Mona Triana
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT - Berikut ini cara mencairkan dana BLT UMKM dan cara cek nama penerima BLT UMKM dengan login https://eform.bri.co.id/bpum, dapat diakses melalui artikel ini. 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin mencairkan dana BLT UMKM, ikuti cara berikut ini.

Selain itu, untuk mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM, Anda hanya perlu login di https://eform.bri.co.id/bpum.

Terdapat cara untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM yang dapat Anda ikuti.

Untuk mencairkan dana BLT UMKM, ikuti syarat yang harus dipenuhi para penerima BPUM berikut ini:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Jika Anda belum memiliki rekening di tiga bank Himbara yang ditunjuk untuk mencairkan dana BLT UMKM, Anda tidak perlu khawatir.

Sebab, tiga bank Himbara terdekat dari tempat Anda tinggal akan membuatkan rekening untuk pencairan dana BLT UMKM ini.

Sebagai catatan, tidak dipungut biaya administrasi dan pengembalian terhadap BLT UMKM, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran BLT UMKM untuk pengusaha mikro.

Sementara untuk cek penerima BLT UMKM, terutama pemilik rekening BRI, Anda dapat mengikuti beberapa langkah yang akan diberikan oleh Tribunnews berikut ini.

Baca juga: Giliran Mulyadi Berbalik Singgung Genius Umar, Terkait Janji Beri Perhatian Khusus pada UMKM

Baca juga: Apa Itu Arti SPAN di Rekening BRI? Simak Penjelasan soal SMS Bantuan UMKM

Baca juga: Cukup Siapkan Nomor KTP, Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum

Berikut cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM  yang telah dipraktekkan oleh Tribunnews:

- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di sini!

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved