Gaji ASN Pemko Padang Bulan Januari 2021 Telat Dibayar, BPKAD Sebut Ada Perubahan Sistem
Informasi tentang gaji 13.000 Aparatul Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang belum dibayarkan untuk Bulan Januari 2021
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sampai saat ini pembayaran gaji belasan ribu Aparatul Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengalami keterlambatan atau telat cair ke tangan penerimanya.
Informasi tentang gaji 13.000 ASN Pemko Padang belum dibayarkan untuk Bulan Januari 2021 telah beredar dalam sepekan terakhir.
Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irsan mengatakan keterlambatan ini dikarenakan sistem perubahan aturan atau regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, tata kelola penggajian mulai Januari 2021 menggunakan aplikasi baru, Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD).
Sebelumnya, Pemko Padang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD).
"Sementara, modul gaji ASN, menurut koordinasi Kemendagri harus dilakukan secara manual tidak pakai aplikasi, ini penyebabnya hingga pembayaran gaji tersebut jadi terlambat," kata Irsan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Sampah Menumpuk di Kawasan Pantai Padang, Pedagang: Ini Sudah Diambil Ombak Sebagian
Baca juga: Banjir Rendam 85 Rumah di Nagari Sungai Kunyit Solok Selatan, Camat: Warga Butuh Air Bersih
Hingga kini, BPKAD Padang mengusahakan agar pencairan gaji ini dilakukan pada minggu kedua Januari 2021 ini.
"Minggu ini, kami akan usahakan, semua gaji ASN bisa cair," ujarnya.
Irsan mengatakan anggaran untuk gaji ASN Pemko Padang sebanyak Rp 40 M per bulan.
"Lebih kurang ada 13.000 orang, baik tenaga pendidik, petugas kesehatan dan lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, untuk gaji honorer, Irsan mengatakan pengajian dilakukan setelah bekerja.
"Untuk gajinya (honorer) Bulan Januari, maka baru bisa cair pada Bulan Februari mendatang," kata Irsan.
Irsan mengupayakan agar tidak ada lagi keterlambatan gaji baik untuk ASN Pemko Padang, maupun guru honorer lainnya.
"Mudah-mudahan, Februari 2021 mendatang tidak terlambat lagi, karena kita belum ada kepastian distribusi gaji ini," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Gugatan Pilkada Sumbar 2020, Registrasi MK Keluar 18 Januari 2021,KPU: Kita Tunggu Surat
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Padang, Emas UBS Hari Ini Selasa 12 Januari 2021 Rp 956 Ribu/gram
Tetapkan APBD 2021
Dilansir TribunPadang.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah menetapkan APBD Tahun 2021 sebesar Rp 2,663 Triliun.
Asisten II Pemko Padang Endrizal menegaskan, anggaran tersebut tidak bisa ditambah maupun dikurangi.
Dia menampik tidak ada penolakan terhadap APBD tersebut, hanya saja ada anggaran yang memang disarankan untuk dirubah sedikit.
"Jadi bukan menolak sebetulnya karena kan anggaran terbatas dan sistem sudah ada sekarang," kata Endrizal, Selasa (1/12/2020).
Sistem terbaru itu sistem digital atau sistem e-budgeting.
Baca juga: Demokrat Tolak Pengesahan APBD Padang 2021, Ketua DPRD: Salah Mereka, Kenapa Tidak Hadir
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Tolak Pengesahan APBD Tahun 2021, Berikut Ini Alasannya
Setelah selesai dibahas, diinput, dan diteruskan ke pusat. Jadi tidak mungkin dirubah lagi.
"Kita sudah tidak bisa menambah atau mengurangi lagi. Misalnya uang cuma Rp2,6 T, lalu ada yang mau digeser, jika di geser di satu sisi ada penambahan, tentu yang lain akan berkurang," jelas Endrizal.
Karena sistem itu, lanjut dia, tidak memungkinkan melakukan perubahan dan catatan dari sejumlah anggota fraksi DPRD Padang belum bisa difasilitasi.
Namun jika dimungkinkan untuk perubahan, bisa di akomodir di anggaran perubahan, kalau tidak mungkin, tentu di tahun anggaran (TA) 2022.
Baca juga: Bupati/Wako Se-Indonesia Masih Bisa Daftar Anugerah Kebudayaan PWI Pusat, Tutup 17 Desember 2020
Setelah disahkan, APBD Kota Padang disampaikan kepada provinsi.
"Dicek oleh provinsi, dilihat secara aturan boleh atau tidak, pengecekan itu selama 14 hari. Kalau seandainya tidak dikembalikan selama 14 hari, dianggap sah," terangnya.
Setelah itu, dari provinsi dikembalikan dan catatan provinsi itu dirapatkan melalui pimpinan DPRD.
Kemudian dikirim lagi ke provinsi dan disetujui , maka APBD jalan.
Endrizal menuturkan, fokus APBD Kota Padang 2021 tetap pada penanganan dan pemulihan ekonomi Pasca Covid-19.
Sementara, PAD tetap tergantung dari pariwisata termasuk hotel dan restoran, restribusi, dan pajak lainnya.
"Itu memang masih utama, makanya goyang pariwisata, goyang penghasilan kita," imbuh Endrizal.
Endrizal mengungkapkan, tidak ada yang mencolok dari APBD 2021.
Tapi memang ada anggaran untuk pembangunan kantor baru DPRD Padang.
"Anggarannya Rp80 miliar," tutup Endrizal. (*)