Bursa Kandidat Kapolri, Mahfud MD: Beredar di Media Masih Tebak-tebak Buah Nangka alias Spekulasi
Hingga Selasa (12/1/2021) hari ini sempat beredar nama-nama calon kepala polisi Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Polisi Idham Azis
TRIBUNPADANG.COM - Hingga Selasa (12/1/2021) hari ini sempat beredar nama-nama calon kepala polisi Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Polisi Idham Azis.
Kandidat nama itu pun jadi perbincangan, yang disebut-sebut akan menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis karena segera memasuki pensiun.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara.
Melalui cuitannya, @mohmahfudmd, ia mengabarkan jika sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengirim nama calon Kapolri ke DPR.
"Sampai saat ini Presiden belum mengirim nama calon Kapolri ke DPR," tulis Mahfud MD, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: 5 Kandidat Kapolri Diserahkan ke Presiden, Penuhi Syarat Profesionalitas, Loyalitas dan Jam Terbang
Baca juga: Calon Kapolri Segera Dikirim Presiden Jokowi ke DPR RI, Dua Kandidat Komjen Polisi Menguat
Menurutnya, hingga saat ini, Jokowi masih mempertimbangkan siapa yang pantas menduduki jabatan Kapolri nantinya.
"Belum ada yang tahu siapa calon Kapolri kita sebab Presiden masih terus mempertimbangkan secara seksama siapa yang paling tepat untuk jabatan tersebut," lanjutnya.
Ia mengatakan nama-nama calon Kapolri baru yang beredar hanya sekedar spekulasi.
"Nama calon Kapolri yang beredar di media sekarang masih tebak-tebak buah nangka alias spekulasi," ungkap Mahfud.
Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 46 Perwira Tinggi Polri, Ini Daftar Nama dan Jabatan
Menkopolhukam ini membeberkan cara khas yang sering dilakukan Jokowi dalam memilih pejabat.
Presiden akan meminta dibuatkan 5 draf dokumen pengusulan yang berisi nama-nama calon pejabat.
"Cara khas yang sering dilakukan Presiden dalam memilih pejabat: Meminta dibuatkan 5 draf surat pengusulan yang berisi nama-nama yg berbeda," kata Mahfud,
Pada waktu yang tepat, presiden akan menandatangani salah satu draf nama pejabat itu.
Sementara, draf lainnya akan dimusnahkan.
"Pada saat yang tepat beliau tandatangani salah satu sedangkan draf surat yang tidak ditandatangani dimusnahkan," cuitan Mahfud.