Jadwal Terbaru KA Bandara Minangkabau Express Hari Ini, Berangkat Pagi Mulai Pukul 06.30 WIB

Jadwal Terbaru KA Bandara Minangkabau Express Hari Ini, Berangkat Pagi Mulai Pukul 06.30 WIB

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/dok
Jadwal Terbaru KA Bandara Minangkabau Express Hari Ini, Berangkat Pagi Mulai Pukul 06.30 WIB 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anda khawatir ketinggalan pesawat akibat kepadatan lalu lintas di jalanan? 

Sekarang Anda tidak perlu panik, KA Minangkabau Express bisa menjadi alternatif transportasi bagi Anda, selain cepat juga aman dan nyaman.

Simak jadwal kereta bandara Padang terbaru yang menjadi trasnportasi dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Kota Padang. 

Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Kembali Operasikan KA Sibinuang Relasi Padang Naras, Berikut Jadwalnya

KA Bandara Minangkabau Express akan menyelamatkan Anda dari macetnya jalanan.

Anda hanya membutuhkan waktu selama 40 menit saja untuk sampai di bandara.

Cara beli tiketnya gampang banget. Ga perlu repot-repot harus ke stasiun, Anda bisa cek jadwal keberangkatan secara online.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Ujang Rusen Permana mengatakan, pemesanan tiket bisa melalui aplikasi KAI Access.

Aplikasi KAI Access tersedia di Android Play Store dan Apple App Store.

Anda tinggal pilih stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan, pilih jadwal keberangkatan, masukkan jumlah tiket yang ingin dibeli, dan lakukan pembayaran.

Anda juga bisa membeli tiket di loket pada hari keberangkatan tapi hanya melayani pembelian 3 jam sebelum keberangkatan.

Ada sebaiknya Anda siap-siap dengan datang lebih awal karena belum tau seperti apa nantinya.

"Kalau sudah beli tiket, tapi terlambat datang, tiketnya hangus. Silakan membeli tiket baru untuk keberangkatan berikutnya," tambah Rusen.

Tercatat, KA Minangkabau Express pulang dan pergi enam kali sehari. Tarifnya juga masih sama yaitu Rp 10 ribu per orang.

Karena KA yang dioperasikan saat ini merupakan penyesuaian perjalanan KA di masa pandemi Covid-19, semua protokol kesehatan masih tetap diterapkan seperti kewajiban memakai masker.

Lalu, suhu tubuh tidak boleh lebih dari 37.3 derajat celsius, tidak memiliki gejala flu, dan diimbau memakai pakaian tertutup/lengan panjang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved