Masa Jabatan Gubernur Sumbar Sisa 1 Bulan, DPRD Harap IP-NA Susun Blue Print 5 Tahun Pengabdian
Masa Jabatan Sisa Satu Bulan Lebih, DPRD Sumbar Sampaikan Evaluasi, Pesan, dan Kesan pada IP-NA
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sisa satu bulan lebih.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, masa jabatan tersebut efektifnya tinggal 30 hari lagi.
Ia melanjutkan, berhubung tidak ada lagi kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD, kata Supardi, rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur moment yang tepat bagi DPRD.
Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit Berakhir 12 Februari 2021
Baca juga: Jadwal Sekolah Tatap Muka di Padang Panjang Mulai 11 Januari 2021, 318 Tenaga Kependidikan Ikut Swab
"Ini merupakan moment yang tepat bagi DPRD menyampaikan evaluasi, pesan, dan kesan kepada IP-NA atas pengabdiannya selama 5 tahun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021," kata Supardi, Kamis (7/1/2021).
Supardi menyampaikan, dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama 5 tahun ini telah banyak kemajuan yang dicapai.
PDRB perkapita masyarakat, kata dia, telah jauh meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Derajat kesehatan dan rata-rata lama sekolah juga telah mengalami kemajuan yang cukup pesat.
Demikian juga dengan angka kemiskinan dan pengangguran, mengalami penurunan yang signifikan.
"Sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Irwan Prayitno dan Nasrul Abit atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada daerah dan masyarakat Sumbar," tambah Supardi.
Namun demikian, juga masih terdapat beberapa program strategis yang belum dapat diselesaikan.
Hal itu karena banyak hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya, termasuk wabah pandemi Covid-19 yang banyak membutuhkan anggaran untuk penanganannya.
"Pada sisa waktu masa jabatan, maksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dan selesaikan kegiatan strategis yang masih tertunda," jelas Supardi.
Sementara untuk kesinambungan pembangunan daerah, Supardi berharap gubernur dan wagub IP dan NA dapat menyusun blue print pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 tahun masa pengabdian.
Hal itu nantinya akan dapat menjadi pedoman gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2020.
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, Kamis (7/1/2021).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Irwan Prayitno disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.
Sementara, Nasrul Abit sebagai Wakil Gubernur Sumbar.
Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Orang Pertama Divaksin Sinovac di Sumbar, Vaksinasi Mulai 14 Januari 2021
Ia menjelaskan dalam pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan oleh Presiden RI pada 12 Februari 2016.
"Dengan demikian pada 12 Februari 2021 Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021," kata Supardi.
Supardi menambahkan, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
"Pengusulan pemberhentian melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," terang Supardi.
DPRD, kata Supardi, telah menyiapkan konsep keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.
Keputusan DPRD tersebut, lanjutnya, akan diberi nomor 1/SB/ tahun 2021.
Dengan telah diumumkan dan ditetapkannya keputusan DPRD tersebut, Supardi meminta Sekretariat DPRD segera menyampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Lengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan," kata Supardi. (*)