Menjelang Akhir Tahun 2020 Bunga Rafflesia Bermekaran di Kabupaten Agam
Populasi tumbuhan bunga langka dan dilindungi jenis rafflesia mulai bermekaran jelang berakhirnya tahun 2020 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Populasi tumbuhan bunga langka dan dilindungi jenis rafflesia mulai bermekaran jelang berakhirnya tahun 2020 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Hasil pemantauan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam pada hari Selasa (29/12/2020).
Pengendali Ekosistem Resor Agam, Ade Putra mengatakan, kalau sebagian besar tersebar di daerah sekitaran perbukitan yang mengelilingi Danau Maninjau.
Baca juga: Bunga Rafflesia Tuan-Mudae Mekar Sempurna di Cagar Alam Maninjau Agam, Diameternya 62,3 Cm
Baca juga: BKSDA Resor Agam Tinjau Bunga Rafflesia Arnoldii, Diperkirakan Fase Mekar Sempurna 2-3 Minggu Lagi
Baca juga: Bunga Rafflesia Kembali Ditemukan, Lokasi ke 14 Sebaran di Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumbar
"Seperti di Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya. Satu individu bunga rafflesia arnoldii mekar sempurna pada hari kedua dengan diameter mencapai 97,5 centimeter," kata Ade Putra.
Sementara itu, di sekitar lokasi tempat tumbuh terdapat 10 knop (bonggol), dua diantaranya diperkirakan akan mekar dalam beberapa waktu ke depan.
"Berdasarkan data BKSDA di Kabupaten Agam, terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan bunga rafflesia yang tersebar di Kecamatan Palupuh, Tanjung Raya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamang Magek dan Tilatang Kamang," katanya.
Baca juga: Cagar Alam Maninjau Ditutup Sementara, Khawatir Calon Bunga Rafflesia Terinjak Pengunjung
Baca juga: Populasi Bunga Rafflesia Relatif Lebih Banyak Ditemukan di Kabupaten Agam, Ini Alasannya
Baca juga: BREAKING NEWS - Bunga Rafflesia Tuan-mudae Terbesar Mekar di Agam, Mirip Rafflesia Arnoldii
Diperkirakan sampai dengan awal tahun 2021 beberapa titik populasi bunga itu akan mulai bermekaran.
Bunga rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia.
Sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). (*)