Pilkada Sumbar
Ini Alasan Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK
Tim kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Hendrajoni-Hamdanus telah mengajukan gugatan ke Mahka
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Sejauh ini tim kuasa hukum optimis menang di MK.
"Kita sudah mengajukan, tentu kita optimis, karena kalau tidak yakin, ngapain menggugat," tambahnya.
Jika gugatan itu diterima, bisa jadi kata Ardyan Pilkada di Pesisir Selatan itu diulang.
Sebab, Pilkada tidak serta menetapkan hasil, tapi ada harapan semua Pemilih mendapatkan hak pilihnya.
"Jika tidak, kita menerima saja, inilah kondisi penyelenggara Pemilu saat ini," imbuh Ardyan.
Bukti yang diberikan berupa pengakuan dari pemilih khusus pendukung Hendrajoni yang tidak mendapatkan undangan datang ke TPS.
Menurut Ardyan hal itu bisa di kroscek dengan DPT dan absensi kehadiran pemilih yang datang ke TPS.
"Kami sebagai tim kuasa hukum meramu saja fakta yang terungkap di lapangan."
"Ada 155 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak pilih di Pilkada Pessel."
"Hitungan kita dari 100 ribu pemilih yang ada, itu adalah pemilih Hendrajoni yang tidak menggunakan hak pilih," tutup Ardyan. (*)