Pilkada Sumbar

Ini Alasan Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK

Tim kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Hendrajoni-Hamdanus telah mengajukan gugatan ke Mahka

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
ISTIMEWA
Suasana Kampanye Paslon Hendrajoni-Hamdanus Merata di Pesisir Selatan baru-baru ini. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Hendrajoni-Hamdanus telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12/2020) lalu.

Gugatan itu tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Kuasa hukum Hendrajoni-Hamdanus, Ardyan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan untuk perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga: KPU Sumbar Sebut Dua Paslon Bupati di Sumbar Ajukan Gugatan Pilkada di MK

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Dharmasraya: Sutan Riska-Dasril Unggul

Baca juga: Dinilai Sukses Pengamanan Pilkada Serentak, Polda Sumbar Terima Penghargaan dari Kompolnas RI

"Nanti ada masa perbaikan (permohonan). Kita masih menunggu itu tahapnya."

"Kita baru mendaftar Jumat lalu. Hari ini kemungkinan baru diperiksa oleh MK," terang Ardyan, Senin (21/12/2020).

Ardyan menuturkan, gugatan dilakukan karena banyak pendukung yang tak bisa menggunakan hak pilih di Pilkada Pesisir Selatan 2020.

Pendukung tersebut tak mendapat surat pamberitahuan untuk datang ke TPS.

"Yang digugat itu banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan datang ke TPS. Itu substansi utama," tegas Ardyan.

Baca juga: Polda Sumbar Terima Kunjungan Kompolnas RI, Wakapolda Beberkan soal Pengamanan Pilkada

Baca juga: Benny Utama-Sabar AS Menangi Pilkada Pasaman Lawan Kotak Kosong, KPU: Tidak Ada Keberatan

Menurut Ardyan, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19.

Karena itu KPU mengatur jam kedatangan pemilih ke TPS.

Kalau orang tidak diberikan undangan atau tidak mendapatkan undangan, kata Ardyan,  tentu pemilih tersebut tidak tahu jam berapa akan datang ke TPS. 

"Mereka lebih khawatir terkena dampak Covid-19 ketimbang mereka menggunakan hak pilih."

"Itu yang menjadi persoalan, ketika mereka tidak mendapatkan pemberitahun jam berapa mereka ke TPS, lebih baik mereka tidak keluar rumah," tutur Ardyan.

Baca juga: Paslon Ra-Rudi Unggul Rekapitulasi Suara Pilkada Pesisir Selatan 57,24 Persen, Kalahkan Petahana

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Sirekap KPU, Mahyeldi-Audy Masih Unggul di Pilkada Sumbar 2020

Dikatakan Ardyan, hal itu masif terjadi hampir di seluruh TPS di Pesisir Selatan.

Sejauh ini tim kuasa hukum optimis menang di MK.

"Kita sudah mengajukan, tentu kita optimis, karena kalau tidak yakin, ngapain menggugat," tambahnya.

Jika gugatan itu diterima, bisa jadi kata Ardyan Pilkada di Pesisir Selatan itu diulang. 

Sebab, Pilkada tidak serta menetapkan hasil, tapi ada harapan semua Pemilih mendapatkan hak pilihnya.

"Jika tidak, kita menerima saja, inilah kondisi penyelenggara Pemilu saat ini," imbuh Ardyan.

Bukti yang diberikan berupa pengakuan dari pemilih khusus pendukung Hendrajoni yang tidak mendapatkan undangan datang ke TPS.

Menurut Ardyan hal itu bisa di kroscek dengan DPT dan absensi kehadiran pemilih yang datang ke TPS.

"Kami sebagai tim kuasa hukum meramu saja fakta yang terungkap di lapangan."

"Ada 155 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak pilih di Pilkada Pessel."

"Hitungan kita dari 100 ribu pemilih yang ada, itu adalah pemilih Hendrajoni yang tidak menggunakan hak pilih," tutup Ardyan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved