Pilkada Sumbar
Ada Keberatan dari Bawaslu Sumbar Terkait Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Piligub
Ada Keberatan dari Bawaslu Sumbar Terkait Proses Rekapitulasi hasil penghitungan suara Piligub
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Bawaslu Sumbar lakukan pengawasan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020, Sabtu (19/12/2020).
Dalam pelaksanaannya hingga Sabtu sore, secara bergiliran KPU kabupaten dan kota menyampaikan hasil rekapitulasi dan penghitungannya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar Vifner menyampaikan, pihaknya menemukan berbagai persoalan terhadap prosedur yang dilakukan KPU.
Baca juga: KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Terbuka Pilgub Sumbar 2020, Kini Rekapitulasi Kabupaten Kota Dibacakan
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Agam: Andriwarman-Irwan Fikri Menang, Raih 32,3 Persen Suara
Pertama, ia menyebut soal penyerahan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten kota yang tidak tidak diantarkan dan dimasukkan ke kotak suara.
Hal itu terjadi di empat kabupaten dan kota yakni Kota Pariaman, Padang Pariaman, Kota Solok, dan Solok Selatan.
"Ini sudah jelas-jelas menyalahi Peraturan KPU Nomor 19 Pasal 33. Seharusnya hasil rekap dimasukkan ke dalam sampul dan bersegel, lalu dimasukkan ke kotak suara," tegas Vifner.
Vifner menilai KPU seperti tidak bertanggung jawab dengan menyampaikan alasan yang tidak masuk akal.
Menurutnya, KPU selalu melarikan persoalannya kepada substansi, ada jaminan bahwa hal yang dilakukan tidak ada masalah keamanan dan lain sebagainya.
"Ini kita tidak mempersoalkan itu, tetapi kita mempersoalkan prosedur yang terlanggar oleh KPU."
"PKPU mengatur bahwa hasil rekap harus diantarkan melalui kotak suara, tapi kok masih tanpa kotak dan hanya dengan sampul bersegel?," tanya Vifner.
Vifner meminta pihak KPU bertanggung jawab terhadap hal itu, baik dalam bentuk pernyataan sikap permohonan maaf, pengakuan kelalaian dan lain-lain.
Walaupun hal itu tidak mempengaruhi hasil penghitungan suara, lanjut Vifner, tapi ini penting dalam rangka pengelolaan pelaksanaan Pemilu supaya profesional.
Selain itu, sebut Vifner, Bawaslu juga menemukan beberapa persoalan administrasi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Misal KPU kalau ada persoalan harus dicatat di dalam form keberatan, ini tidak ada solusinya."
"Kita minta KPU profesional dalam melaksanakan ini, masih ada beberapa kabupaten kota yang mesti kita ikuti proses rekapitulasi dengan harapan semua berjalan baik," tegas Vifner. (*)