Setubuhi dan Peras PSK, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bali, Pelaku Minta Setoran Rp 500 Ribu
TRIBUNPADANG.COM, BALI - Seorang oknum polisi di Bali, diduga memeras seorang pekerja seks komesrial (PSK).
TRIBUNPADANG.COM, BALI - Seorang oknum polisi di Bali, diduga memeras seorang pekerja seks komesrial (PSK).
Oknum anggota Polda Bali tersebut berinisial RCN, dan korbannya berinisial MIS (21).
MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).
Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Baca juga: Pengakuan Penjaga Warnet yang Cabuli 5 Bocah di Padang: Saya juga Korban Pelecehan
Ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.
Baca juga: Bocah Korban Cabul Pemilik Warnet di Padang Bertambah jadi 5 Orang
Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.
RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.
Baca juga: Pemilik Warnet di Padang Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Massa Sempat Kepung Rumah Pelaku
RCN juga mengambil ponsel milik MIS dan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.
Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".