Selain Ditetapkan Jadi Tersangka Habib Rizieq Juga Dicekal ke Luar Negeri, Simak Keterangan Polisi
Selain Ditetapkan Jadi Tersangka Habib Rizieq Juga Dicekal ke Luar Negeri, Simak Keterangan Polisi
"Penyidik membuat surat pencekalan untuk Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi atau Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujar Argo.
"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal antara lain Undang-undang Kekarantinaan.
Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan tersebut.
Akan tetapi tidak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya pun akan melakukan penangkapan terharap para tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan dan ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan,