Berikut Aturan Baru di TPS saat Pilkada 2020, Kehadiran Pemilih ke TPS Diatur Jamnya
Hari ini Pilkada Serentak 2020 digelar, Rabu (9/12/2020). Ketahui aturan baru saat mencoblos dalam Pilkada 2020 hari ini.
TRIBUNPADANG.COM - Hari ini Pilkada Serentak 2020 digelar, Rabu (9/12/2020).
Ketahui aturan baru saat mencoblos dalam Pilkada 2020 hari ini.
Pilkada 2020 kali ini membuat banyak masyarakat mengkhawatirkan akan protokol kesehatan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Maka dari itu, sebelum Anda ikut mencoblos di TPS, cek dulu jumlah pemilih di daerah Anda agar terhindar dari kerumunan.
Selain itu, kamu juga bisa melihat berapa jumlah TPS di tempa kamu memilih.
Seperti yang diketahui, Pilkada 2020 kali ini diikuti sebanyak 715 pasangan calon.
715 pasangan calon itu tersebar di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Baca juga: Calon Gubernur Sumbar Mahyeldi Nyoblos Bersama Istri, Anak dan Menantu
Baca juga: Berikut Ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah TPS Per Kabupaten/Kota di Sumbar
Baca juga: Rincian Jumlah DPT dan Jumlah TPS Tiap Kabupaten Kota di Pilkada Sumbar 2020, Padang Capai 613.513
Baca juga: Cawako Bukittinggi Nyoblos di TPS Ini, Dua Orang Ber-KTP Luar Bukittinggi
Baca juga: Ini Lokasi TPS Cagub dan Cawagub Sumbar Nyoblos Hari Ini, 3 Ber-KTP Jakarta
Berikut cara mengecek jumlah pemilih di TPS, yang Tribunnews berhasil kutip dari indonesia.go.id:
1. Buka laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau klik di sini! https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Pilih menu Rekapitulasi Data Pemilih
3. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
4. Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud
Aturan Baru di TPS saat Pilkada 2020
Untuk memberikan kenyamanan saat memilih di Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan beberapa aturan baru saat mencoblos.
Berikut aturan baru di TPS saat Pilkada 2020, yang dikutip Tribunnews dari indonesia.go.id:
