Berikut Aturan Baru di TPS saat Pilkada 2020, Kehadiran Pemilih ke TPS Diatur Jamnya

Hari ini Pilkada Serentak 2020 digelar, Rabu (9/12/2020). Ketahui aturan baru saat mencoblos dalam Pilkada 2020 hari ini.

Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didIsinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

DIsinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada 2020 Digelar Hari Ini, Cek Dulu Jumlah Pemilih di TPS dan Aturan Mencoblos di Sini!,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved