Sebanyak 46 Kilogram Merkuri Diamankan Polisi saat Pelaku Melintas di Depan Polres Dharmasraya

Polres Dharmasraya gagalkan peredaran puluhan botol air raksa tanpa izin yang akan diperjualan belikan. Air raksa diamankan oleh Unit Tipidter Polres

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Puluhan merkuri tanpa izin disita Polresa Dharmasraya, Jumat (27/11/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya gagalkan peredaran puluhan botol air raksa tanpa izin yang akan diperjualan belikan.

Air raksa diamankan oleh Unit Tipidter Polres Dharmasraya dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai pada Jumat (27/11/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto mengatakan kalau pihaknya mengamankan air raksa atau merkuri tersebut dari seorang lelaki yang terjaring razia.

Baca juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Petugas Satgas Covid-19 Gadungan, 1 Pelaku Masih Dikejar

Baca juga: Aksi Pencurian HP Istri Polisi di Padang Terekam CCTV, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang sedang membawa air raksa atau merkuri," kata Suyanto, Sabtu (28/11/2020).

Kata dia, informasi yang didapatkannya bahwa lelaki yang membawa merkuri tersebut akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya dinJalan Lintas Sumatera Km 200, Nagari  Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten  Dharmasraya, Sumbar.

Baca juga: Razia Preman dan Pemalak Sopir Angkot Padang, Polisi Amankan Pria yang Bawa Pisau Dalam Tas

Baca juga: Setelah Diperiksa Polisi, Gisel Cemaskan Kondisi Sang Putri dan Unggah Momen Bersama

Baca juga: Kepolisian Selandia Baru Memperkenalkan Hijab untuk Seragam

"Kita lakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya, setelah itu dilakukan penyetopan terhadap mobil Fortuner warna hitam yang di curigai," katanya.

Pihaknya pun melakukan penggeledahan terhadap mobil Fortuner warna hitam tersebut dan didapati barang bukti berupa air raksa atau merkuri.

"Air raksa itu ada sebanyak 46 botol dan memiliki berat 46 kilogram. Karena satu botol merkuri diperkirakan seberat 1 kilogram," katanya.

Baca juga: Kejar Tetangga Pakai Sabit karena Ayahnya Dimaki, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Baca juga: Polisi Curigai 5 Moge Diduga Dokumen Surat-surat Tidak Lengkap, Giliran Dicek di Polda Sumbar

Baca juga: Pecatan Polisi di Padang Lakukan KDRT, Aniaya Istri karena Tak Mau Disuruh Minta Uang Orang Tua

Ia menjelaskan kalau merkuri tersebut dibawa oleh lelaki inisial RN (42) yang berasal dari Kabupaten  Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dijelaskannya, kalau pelaku membawa dan hendak menjual merkuri tersebut tanpa surat izin yang lengkap.

"Barang bukti yang  diamankan berupa 46 botol merkuri dan satu unit mobil Fortuner warna hitam BM 1392 KM," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved