Sebanyak 46 Kilogram Merkuri Diamankan Polisi saat Pelaku Melintas di Depan Polres Dharmasraya
Polres Dharmasraya gagalkan peredaran puluhan botol air raksa tanpa izin yang akan diperjualan belikan. Air raksa diamankan oleh Unit Tipidter Polres
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya gagalkan peredaran puluhan botol air raksa tanpa izin yang akan diperjualan belikan.
Air raksa diamankan oleh Unit Tipidter Polres Dharmasraya dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai pada Jumat (27/11/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto mengatakan kalau pihaknya mengamankan air raksa atau merkuri tersebut dari seorang lelaki yang terjaring razia.
Baca juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Petugas Satgas Covid-19 Gadungan, 1 Pelaku Masih Dikejar
Baca juga: Aksi Pencurian HP Istri Polisi di Padang Terekam CCTV, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
"Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang sedang membawa air raksa atau merkuri," kata Suyanto, Sabtu (28/11/2020).
Kata dia, informasi yang didapatkannya bahwa lelaki yang membawa merkuri tersebut akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya dinJalan Lintas Sumatera Km 200, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Baca juga: Razia Preman dan Pemalak Sopir Angkot Padang, Polisi Amankan Pria yang Bawa Pisau Dalam Tas
Baca juga: Setelah Diperiksa Polisi, Gisel Cemaskan Kondisi Sang Putri dan Unggah Momen Bersama
Baca juga: Kepolisian Selandia Baru Memperkenalkan Hijab untuk Seragam
"Kita lakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya, setelah itu dilakukan penyetopan terhadap mobil Fortuner warna hitam yang di curigai," katanya.
Pihaknya pun melakukan penggeledahan terhadap mobil Fortuner warna hitam tersebut dan didapati barang bukti berupa air raksa atau merkuri.
"Air raksa itu ada sebanyak 46 botol dan memiliki berat 46 kilogram. Karena satu botol merkuri diperkirakan seberat 1 kilogram," katanya.
Baca juga: Kejar Tetangga Pakai Sabit karena Ayahnya Dimaki, Pria di Padang Ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi Curigai 5 Moge Diduga Dokumen Surat-surat Tidak Lengkap, Giliran Dicek di Polda Sumbar
Baca juga: Pecatan Polisi di Padang Lakukan KDRT, Aniaya Istri karena Tak Mau Disuruh Minta Uang Orang Tua
Ia menjelaskan kalau merkuri tersebut dibawa oleh lelaki inisial RN (42) yang berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dijelaskannya, kalau pelaku membawa dan hendak menjual merkuri tersebut tanpa surat izin yang lengkap.
"Barang bukti yang diamankan berupa 46 botol merkuri dan satu unit mobil Fortuner warna hitam BM 1392 KM," katanya.
Ia menyebutkan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya. (*)