Sosialisasi UU Cipta Kerja di Padang, Rektor IPDN: Aspirasi akan Diakomodir dalam RPP
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar sosialisasi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Mercure Hotel Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar sosialisasi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Mercure Hotel Padang, Senin (16/11/2020).
Rektor IPDN, Hadi Prabowo mengatakan, masyarakat dari berbagai kalangan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang undang-undang ini yang terdiri 11 substantif.
"Di derah utamanya sosialisasi kaitan perizin usaha, permasalahan tenaga lerja, UMK dan paling baru bank tanah, ada juga skema percepatan perizinan," kata Hadi Prabowo.
Baca juga: Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol Terdiri Atas 7 Bab dan 24 Pasal, Peminum Dapat Dipidana Penjara
Menurutnya, aspirasi masyarakat yang belum terakomidir dalam Undang-undang ini akan diserap untuk disampaikan ke kementerian dalam pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipnaker.
Menurutnya, Undang-undang tentang Cipta Kerja adalah produk hukum baru, dan wajar adanya pro kontra dari masyarakat.
Terkadang masyarakat membaca sebagian, atau tidak membaca, atau membaca informasi hoaks.
"Itu biasa, sehingga kita berikan penjelasan secara keseluruhan termasuk 11 substansi tadi," tambahnya.
Baca juga: Dukung UU Cipta Kerja, Irwan Prayitno: Gubernur adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat
Menurutnya, sosialisasi sudah dilakulan pada enam daerah yang ada kampus IPDN regional, mulai, Kalimantam Barat, Kalimantam Utara, Sulawesi Utara, Papua dan NTB.
Kata dia, ada macam-macam aspirasi yamg disampaikan peserta dari daerah yang dikunjungi.
Seperti soal pertanahan, kebakaran hutan, masalah UMK, kepastian dan kemudahanan bekerja dan macam-macam.
"Setelah sosialisasi, kita klasifikasikan untuk dikirimkan ke kementerian," tambahnya.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Massa Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perpu
Menurutnya, undang-undang tentang Cipta Kerja ini di bawahnya ada 44 RPP dan 4 Perpres.
"Mendagri mempunyai kewajiaban tentang perizinan usaha di daerah yang skemanya berubah."
"Dari sisi perizinan, kita ada berbasis risiko, baik risiko menengah hingga rendah. Sehingga yang belum akomodir, nanti dimasukan ke RPP," tambahnya. (*)