Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol Terdiri Atas 7 Bab dan 24 Pasal, Peminum Dapat Dipidana Penjara

DPR mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Ada 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri d

Editor: Mona Triana
TRIBUN/HO/KEMENDAG
Ini isi Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, peminum akan dipenjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 50 juta. 

TRIBUNPADANG.COM - DPR mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Ada 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Illiza Sa'aduddin Djamal anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Baca juga: Hasil Rapat DPRD Sumbar soal Lahan Warga yang Terkena Proyek Tol Padang-Pekanbaru di Limapuluh Kota

Baca juga: 2 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Positif Covid-19, Sekwan: Tertular dari Luar Kantor DPRD

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Massa Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perpu

Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pada Bab I Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Selain itu, tujuannya juga untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Kamis (2/7) di halaman Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Kamis (2/7) di halaman Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (Bea Cukai)

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), terdapat beberapa golongan dan kadar minuman beralkohol yang dilarang, yakni:

- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).

- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).

- Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Selain itu, pada Pasal 4 Ayat (2) minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol (sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 4) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Massa Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perpu

Baca juga: Hasil Kerja DPR RI Diakui, Tokoh Masyarakat: Kami Menanti Kiprah Mulyadi dari Kursi Gubernur Sumbar

Baca juga: 3 Unit Rumah di Jalan DPR Padang Terbakar Dini Hari Tadi, 60 Personel Diturunkan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved