Pilkada Sumbar 2020

Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dalam Bentuk Billboard, KPU Sumbar Pastikan Sudah Sesuai Aturan

Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dalam Bentuk Billboard, KPU Sumbar Pastikan Sudah Sesuai Aturan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay saat diwawancara awak media, Senin (21/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Beberapa hari belakangan, billboard kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumbar yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi sorotan.

Sebab, dari empat foto paslon yang dipasang pada billboard tersebut hanya pada foto paslon nomor urut 2 yang bertanda coblos paku.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay angkat bicara, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Pilkada Sumbar 2020, Penyelenggara Pemilu hingga KPPS dan Linmas Wajib Ikut Rapid Test

Baca juga: Soal Baliho Calon Gubernur Sumbar yang Difasilitasi KPU, Izwaryani: Sudah Sesuai Aturan

"Kami ingin sampaikan, semua prosedur dalam pelaksanaan fasilitasi alat peraga kampanye  sudah dilakukan," kata Gebril Daulay yang saat ini menjabat Plt Ketua KPU Sumbar.

Menurut Gebril, masing-masing tim kampanye paslon atau Paslon, sudah disurati untuk menyerahkan desain dan materi kampanye.

Desain dan materi dibuat dan dibiayai oleh Paslon.

"Dalam surat tersebut kami juga menyampaikan mana alat peraga yang dibuat terpisah dan mana yang akan disatukan dalam satu frame," jelas Gebril.

Setelah itu, desain materi diterima dan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan desain materi sesuai ketentuan atau tidak.

Dalam ketentuan desain dan materi APK itu harus memuat nama Paslon, no urut, foto paslon, tanda gambar parpol atau foto pengurus parpol atau gabungan parpol pengusung.

Dalam APK itu ada larangan yang harus diperhatikan. 

"Tidak mencantumkan foto presiden dan wakil presiden. Dan tokoh yang bukan pengurus partai pengusung Paslon," terang Gebril.

Billboard yang difasilitasi KPU tiap-tiap titik menampilkan keempat pasangan calon secara berurutan sesuai nomor urut pasangan calon dengan posisi landscape/horizontal.

Kalau diperhatikan, sebut Gebril, empat paslon yang terpampang di Billboard yang difasilitasi KPU ada yang menonjolkan tagline, no urut, ada yang membuat tanda coblos yakni pada nomor urutnya dan foto Paslon.

Ditegaskan Gebril, tidak dilarang menggunakan tanda coblos tersebut, karena itu merupakan kreativitas masing-masing Paslon atau tim Paslon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved