Penanganan Covid
Satgas Imbau Jamaah Umrah dan Penyelenggara Perhatikan Test dan Karantina, Upaya Cegah Covid-19
Juru Bicara Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebel
TRIBUNPADANG.COM - Juru Bicara Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.
Pihaknya mengingatkan kepada para jamaah yang akan menjalani ibadah umrah saat pandemi covid-19 agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Penyelenggaraan ibadah umrah ke tanah suci harus merujuk pada regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19 yakni Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Wiku mengingatkan, penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah.
Memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Masyarakat Minangkabau Datangi Kantor Gubernur Sumbar, Massa Gelar Aksi Bela Nabi
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Sumatera Barat Sudah Mencapai 15.427 Orang, Berikut Ini Rinciannya
Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.
"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku.
Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.
"Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," lanjut Wiku.
Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.
Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya.
Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19.
Baca juga: PAEI: Masyarakat Tidak Perlu Khawatirkan Vaksin, Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Baca juga: Kabupaten/Kota Se-Indonesia dengan Skor Dekati Zona Merah, Ini Kata Satgas Penanganan Covid-19
Tiga Jamaah Positif Covid-19