Rental Mobil Agya 15 Hari, tapi Tak Dikembalikan Selama 8 Bulan, Pria di Padang Ditangkap

Polresta Padang tangkap pelaku penggelapan yang mobil rental. Pelaku diketahui merental mobil Toyota Agya warna putih.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang pria di Padang ditangkap karena diduga lakukan penggelapan mobil rental. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang tangkap pelaku penggelapan yang mobil rental.

Pelaku yang awalnya ingin merental 15 hari, tapi tidak dikembalikan selama 8 bulan.

Pelaku diketahui merental mobil Toyota Agya warna putih pada Maret 2020 yang lalu.

Baca juga: Pria Bertato Cabuli Bocah Laki-laki di Padang, Korban Dibawa ke Kamar, lalu Putar Film Dewasa

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dan diamankan pada Rabu (4/11/2020).

Pelaku diketahui berinisial MSA (51), warga Lubuk Alung yang tinggal di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Pelaku diamankan saat sedang duduk di sebuah kedai di kawasan Banda Bakali dan tidak melakukan perlawanan.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kedai di tepi Banda Bakali, Kecamatan Padang Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 4 November 2020: Tambah 178 Positif, 793 Sembuh dan 3 Orang Meninggal Dunia

Kata dia, pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Pihaknya mengamankan pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/242/B/V/2020/SPKT UNIT II, tanggal 13 Mei 2020.

"Setelah diterima laporan dari Nurlisa Isa pada bulan Mei 2020, dilakukan penyelidikan, selanjutnya perkara ditingkatkan ke penyidikan. Lalu pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 4 November 2020: Tambah 178 Positif, 793 Sembuh dan 3 Orang Meninggal Dunia

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merental mobil selama 15 hari. Itu terhitung sejak 19 Maret 2020 yang lalu, tapi tidak dikembalikan sampai saat ini," kata dia.

Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 110 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved