Berita Solok Hari Ini

Pencuri Rumah Warga di Solok Akhirnya Diringkus, Pelaku Diduga Telah Beraksi di 3 TKP

Polisi mengamankan pencuri yang beraksi dengan merusak kunci jendela rumah hingga buat korban menderita kerugian mencapai Rp 12 juta.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Jajaran Polres Solok Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang membuat korbannya menderita kerugian Rp 12 juta. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK KOTA - Polisi mengamankan pencuri yang beraksi dengan merusak kunci jendela rumah hingga buat korban menderita kerugian mencapai Rp 12 juta.

Diperkirakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku berinisial SY (36) warga beralamat di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan pelaku SY (36) beraksi di sebuah rumah korban di Destamar IV Rt 03/Rw 06, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumbar.

Dikatakannya, korban mengalami kerugian Rp 12 juta rupiah dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Setelah itu, kami ketahui keberadaan pelaku yang berada di Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," kata Iptu Defrianto, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut, pihaknya langsung mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Solok Kota.

"Setelah diamankan, lalu diketahui pelaku ternyata telah melakukan pencurian dengan merusak jendela pada Selasa tanggal 3 November 2020," kata Iptu Defrianto.

Baca juga: Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu, Ada Lembaran Rp 100 Ribu yang Belum Dipotong

Baca juga: Pencuri Tas di Kantor JNE Kota Padang Diringkus, Terekam CCTV Saat Beraksi 8 April 2020 Silam

Beraksi di Tiga TKP

Setelah berhasil merusak jendela, pelaku masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korbannya.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Samsung A6, 1 Unit HP Realme XT, 1 Unit HP Vivo Y95, 1 perhiasan emas imitasi, 1 unit sepeda motor Vario Techno warna merah nomor polisi (Nopol) BA 6250 HW," kata Iptu Defrianto.

Iptu Defrianto menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan pencurian juga di tiga tempat kejadian perkara atau TKP lainnya di Perumahan TKA Village, Nagari Kuncir, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana," kata Iptu Defrianto.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved