Bantuan Subsidi Bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Dalam Minggu Pertama Bulan November

Bantuan subsidi bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta akan segera dicairkan. Kemnaker mengatakan subsidi gaji akan segera cair pada minggu per

Editor: Mona Triana
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNPADANG.COM - Bantuan subsidi bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta akan segera dicairkan.

Kemnaker mengatakan subsidi gaji akan segera cair pada minggu pertama bulan November 2020 ini.

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Kompas.com dari akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020).

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Jangan Merayu Lagi- Sri Fayola dan Roza Selvia, Aku Bukanlah Wahana

Baca juga: Akad Nikah Nikita Willy dan Indra Priawan Jumat Pekan Ini, Keluarga Menggelar Pengajian

Baca juga: Massa yang Demo UU Cipta Kerja ke DPRD Sumbar, Sempat Mendesak Agar Naikkan Gaji Garin

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved