Kuliti Pohon Kayu Manis Punya Orang, Pria di Tanah Datar Ditangkap saat Mau Kabur ke Pekanbaru
Seorang pria di Kabupaten Tanah Datar ditangkap karena diduga telah mencuri kulit kayu manis, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria di Kabupaten Tanah Datar ditangkap karena diduga telah mencuri kulit kayu manis.
Pelaku menguliti pohon kayu manis milik orang lain yang lokasinya jauh dari pemukiman warga, sehingga leluasa beraksi.
Pelaku beraksi di dua TKP di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Vaksin Merah Putih Diperkirakan Tersedia Triwulan Ketiga 2021, Menristek Sebut Dua Institusi Terkait
Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (19/10/2020) pukul 21.00 WIB.
Pelaku berinisial J (21) juga seorang petani beralamat di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
J, kata dia, diamankan dalam perkara tindak pidana pencurian kulit manis atau casiavera.
Baca juga: Dituduh Anak PKI, Nasrul Abit: Saya Doakan Mereka yang Memfitnah Diampuni Allah
"Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Lintau Buo Utara saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru," kata Desfiarta, Rabu (21/10/2020).
Kata dia, pelaku mengambil kulit manis dengan cara ditungkai atau kulit manis dikupas tanpa ditebang.
"Dari pelaku telah disita barang bukti berupa satu unit pisau, dan kulit casiavera. Pasal yang akan diterapkan, yaitu Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP," katanya. (*)