Corona Sumbar
Dampak Larangan Pesta Perkawinan di Padang bagi Nica Pelaminan: Orderan Batal, DP Gagal Diterima
Edaran larangan pesta tersebut berdampak bagi pelaku usaha jasa pesta. Hal ini sangat dirasakan pemilik Pelaminan dan Katering Nica, Elza (46).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
"Saya membayar pekerja setiap ada job, kalau tidak ada pemasaran mereka tidak terima gaji," ujarnya.
Elza mengatakan, biasanya gaji karyawan dibayarkan setiap ada orderan perta perkawinan.
Jika pesta perkawinan dilarang, dirinya juga tidak bisa membayarkan gaji karyawan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Padang Menurun, Edaran Larangan Pesta Perkawinan Ditinjau Ulang
"Baru mau bangkit kami perekonomiannya, lalu ada lagi larangan pesta perkawinan mulai 9 November 2020."
"Rasanya tidak sanggup membayangkan beberapa bulan terakhir, kami bagaimana sulit mencari pendapatan," ujarnya.
Elza mengatakan adanya Covid-19 sangat dirasakan bagi keberlangsungan usahanya.
Jika biasanya setiap minggu ada yang menyewa baju adat, sekarang tidak ada lagi.
Elza mengatakan, jika dihitung sejak PSBB dengan larangan pesta perkawinan, total kerugiannya mencapai Rp 100 juta.
"Harapannya supaya bapak dewan bisa menyampaikan aspirasi rakyat kecil ini, bisa menyampaikan ke Pemko Padang untuk mencabut edaran ini," tambahnya. (*)