Corona Sumbar
Warning Gubernur Sumbar ke ASN: Tak Pakai Masker, Kenaikan Pangkat Ditunda, Tunjangan Dipotong
Selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di aula kantor gubernur, Senin (19/10/2020).
Hal ini mengingat angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat tajam di Sumbar.
Dalam rapat mendadak tersebut, Irwan Prayitno menjelaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing.
"Setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19, untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan," tegas Irwan Prayitno.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 18 Oktober 2020: Tambah 277 Positif, Meninggal Dunia 3, Sembuh 107 Orang
Dalam arahannya, Gubernur Irwan Prayitno juga menekankan kepada seluruh jajaran OPD membatasi ASN untuk masuk kerja.
Hanya sebagian pegawai yang boleh masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Menurut Irwan Prayitno, perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN.
Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Update Corona Sumbar Sabtu 17 Oktober 2020: Ada 360 Kasus Positif Covid-19 Setelah Rekor Tertinggi
"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban disetiap instansi Pemprov Sumbar."
"Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini," ucap Irwan Prayitno.
Selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD.
Seperti, penggunaan masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 15 Oktober 2020: Tambah 340 Positif, Padang dan Sijunjung Terbanyak
"Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar," tegas Irwan Prayitno.
Selanjutnya Gubernur Sumbar menegaskan untuk mengantisipasi risiko penularan Covid-19, ia meminta kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjutinya.
"Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan," tegas Gubernur.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran.
Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar," harap Irwan Prayitno. (*)