Pilkada Sumbar 2020

32.360 Pemilih di Pilkada Sumbar 2020 Dicoret, Gegara Hilang Ingatan hingga Meninggal Dunia

Sebanyak 32.360 pemilih di Sumbar dicoret lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk dalam daftar pemilih dalam Pilkada Sumbar 2020

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 32.360 pemilih di Sumbar dicoret lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk dalam daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, pemilih dicatat TMS yakni karena meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, TNI, dan Polri atau berubah status.

Lalu, hilang ingatan, kemudian dicabut hak pilihnya dan bukan penduduk.

Baca juga: Jumlah Pemilih Disabilitas di Pilkada Sumbar 2020 Mencapai 11.855 Orang

"Ada total 32.360 pemilih di Sumbar yang TMS, rinciannya 18.282 pemilih laki-laki dan 14.078 pemilih perempuan," jelas Nova Indra.

Sementara, ada penambahan pemilih baru sebanyak 60.197 orang.

Dengan demikian, DPT Pilkada Sumbar 2020 berjumlah 3.719.429 orang.

Nova Indra merincikan, pemilih baru dikurangi dengan pemilih yang TMS, maka bertambah pemilih itu dari jumlah DPS 3.691.592 menjadi 3.719.429 yang ditetapkan jadi DPT.

Baca juga: 31 Kegiatan Kampanye di Sumbar Dibubarkan, Bawaslu: Tanpa STTP dan Tak Patuh Protokol Covid-19

"Penambahan itu sebanyak 27.837 pemilih," jelas Nova Indra.

Jika dibandingkan dengan DPT tahun sebelumnya, DPT 2019 jumlahnya 3.718.237 pemilih.

Sedangkan DPT 2020 berjumlah 3.719.429 dan itu ada penambahan jumlah pemilih dari DPT pemilu sebelumnya yakni 1.192 pemilih.

"Penambahan itu terbanyak dari Kabupaten Agam," jelas Nova Indra.

Baca juga: DPT Sumbar Pilkada 2020 Ditetapkan KPU, Bawaslu Sempat Temukan Ribuan Data Bermasalah

Bagi pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT, namun dia memiliki KTP elektronik daerah pemilihan Sumbar, Nova Indra menyatakan, dia bisa menggunakan hak pilihnya.

Hal itu dapat dilakukan sesuai dengan alamat domisili, dengan langsung membawa KTP elektroniknya.

"Ia boleh menggunakan hak pilihnya itu satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, pukul 12.00-13.00 waktu setempat," jelas Nova Indra.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved